Rapat Paripurna DPRD Kutim, Sebanyak 21 Usulan Raperda Dibahas

Loading

BALIKPAPANUPDATE, KUTAI TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 disepakati DPRD dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim) dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri 27 Anggota DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Bupati Kutim Bupati Ardiansyah Sulaiman, beserta jajaran pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemkab kutim, kepala perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu selama 1 tahun.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, Propemperda merupakan produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutai Timur. Hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah telah melaksanakan tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan.

Adapun hasilnya diantaranya Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024 dan perda inisiatif DPRD Kutai Timur mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah menyampaikan 21 usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim diantaranya:

1. Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2023
2. Perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024
3. APBD Kutim tahun anggaran 2025
4. Penyelenggaraan transportasi
5. Kabupaten layak anak
6. Perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan
7. Perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal
8. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah
9. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
10. Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim 2015/2035
11. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh
12. Izin usaha perkebunan di Kutim
13. Penyertaan modal di Bank Kaltimtara
14. Penyertaan modal di BPR
15. Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kutim
16. Rencana induk pengembangan pariwisata daerah
17. Penetapan garis sempadan sungai
18. Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan
19. Jasa konstruksi
20. Lahan pertanian pangan berkelanjutan
21. Ketertiban umum.

“Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 Raperda,” ungkapnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!