Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT. NUSACIPTA MEDIA INDONESIA
Media Siber : balikpapanupdate.com
- Wartawan balikpapanupdate.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan balikpapanupdate.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan balikpapanupdate.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas ID Card (Kartu Pers), berpakaian yang rapi dan sopan serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan balikpapanupdate.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi balikpapanupdate.com
- Wartawan balikpapanupdate.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
- Wartawan balikpapanupdate.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
- Wartawan balikpapanupdate.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
- Wartawan balikpapanupdate.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
- Wartawan balikpapanupdate.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber balikpapanupdate.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditetapkan di : Kota Balikpapan
Tanggal 25 Januari 2022
PT. NUSACIPTA MEDIA INDONESIA (balikpapanupdate.com)
Dedy Purwanto
Pimpinan Perusahaan