KPU Kutim Siap Fasilitasi 819 Penyandang Disabilitas saat Pemilu

Loading

BALIKPAPANUPDATE, KUTAI TIMUR – Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal 43 ayat 1 dan 2 menyatakan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum (Pemilu), berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan. Atas dasar inilah, Pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya. Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan terabaikan dalam perhelatan politik termasuk pemilu. Padahal hak-hak konstitusional sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ragam dan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Hj Sulastin, mewakili Bupati Kutai Timur (Kutim) saat membuka kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik, di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten pada Rabu belum lama ini.

Di acara yang di inisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim dan di hadapan anak berkebutuhan khusus ini, Sulastin menjelaskan hak penyandang disabilitas. Diantaranya untuk mendapatkan perlindungan sosial dan penikmatan hak tersebut. Tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dan hak untuk berperan dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan dan olahraga.

“Mereka membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup serta komunikasi yang spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka. Mereka juga butuh aksebilitas non fisik. Seperti pendidikan dan informasi pemilu serta visi dan misi para kontestan pemilu. Segenap Masyarakat harus diberi kesempatan yang sama dalam menyalurkan aspirasinya. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya beban penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),” ujarnya. Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim Ulfa Jamilatul Farida menegaskan hak politik penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak yang harus dipenuhi atau dijamin negara. Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam pemilu meliputi, memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan,” jelasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!