Pansus DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menggelar kegiatan uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11). Kegiatan tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan dilanjutkan dengan pembahasan draf ranperda oleh sejumlah narasumber yakni Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.

Seno Aji menjelaskan DPRD Kaltim memandang penting membuat Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, karena pondok pesantren yang memiliki tiga fungsi yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno Aji pada acara yang dihadiri Forkopimda, dan pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya.

Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren Salehuddin menuturkan hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Adanya peraturan-peraturan tersebut, lanjut dia, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,”imbunya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!