BALIKPAPANUPDATE – Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Mimi Meriami BR Pane mengatakan, pihaknya telah melakukan penggodokan draf Ranperda bersama pihak-pihak terkait. Untuk benar-benar mamastikan draf Ranperda sesuai dengan aturan dan Undang-undang, Pansus juga telah meminta masukkan dari banyak pihak.
“Kami sudah membahas pasal perpasal dan ada beberapa pasal yang perlu dikaji lebih lanjut lagi, supaya tidak ada draf Perda ini yang menyalahi aturan dan Undang-Undang, karena wewenang ini ada di pusat,” katanya. Dirinya berharap, dengan nantinya disahkannya Ranperda menjadi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren akan menjadi acuan pemerintah daerah terkait regulasi mengenai keberadaan pondok pesantren di Kaltim.
“Dalam Perda ini kita harapkan, dimana pemerintah daerah bisa mengambil peran nantinya,” ujarnya. Selanjutnya, kata Mimi Meriami, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan mengundang pemerintah daerah dan OPD di lingkup Pemprov Kaltim. “Rencana setelah ini kita akan adakan Rakor, mengundang seluruh dinas terkait. Semoga hasil Rakor itu bisa mengambil kesimpulan dan bersepakat dari pasal Ranperda ini,” tutupnya.
Ia menjelaskan Pondok Pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini sangat berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kaltim sehingga sudah sewajarnya jika pemerintah daerah juga turut serta berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan Uji Publik ini mendapat kan masukan dari berbagai stakeholder yang terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum sehingga muatan materi yang akan diatur dalam raperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,”jelasnya. (ADV/DPRDKALTIM)