Gubernur Isran : Infrastruktur Itu Sangat Penting Bagi Rakyat

BALIKPAPANUPDATE – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor mengatakan perlunya keadilan dan pemerataan pembangunan bagi rakyat Indonesia. Kalimantan Timur, lanjut dia, sebagai provinsi yang berkontribusi besar dalam pembangunan nasional dan taat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah berjuang secara konstitusional untuk mendapatkan keadilan dalam alokasi anggaran tersebut dengan berbagai cara, mulai dari gugatan judicial review UU 33/2004 hingga tuntutan otonomi khusus (otsus), dan semua ditolak oleh pemerintah pusat.

“Jadi saya terus terang saja, sebagai gubernur telah melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan distribusi anggaran yang proporsional untuk pembangunan di Kaltim. Karena, bagi rakyat infrastruktur itu merupakan dasar. Itu yang penting. Postur anggaran itu perlu kita perbaiki. Jika disampaikan oleh gubernur atau kepala daerah belum tentu di dengar pusat, tetapi jika perguruan tinggi yang menyampaikan hal itu, pasti akan di dengar,” jelasnya. “Pemindahan IKN itu merupakan salah satu dari ratusan poin dalam upaya melakukan pemerataan pembangunan di Indonesia yang harus kita dukung bersama, khususnya dari kalangan akademisi seperti ini,” pungkas Isran.

Kepala Dinas PUPR Pera Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022, Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi prioritas dalam proses penyelesaian pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW. Kaltim menjadi yang lebih dulu dibandingkan dengan provinsi lainnya yang mendapatkan persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022.

“Jadi dari 5 provinsi yang menjadi target Strategi Nasional PK, yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur, maka Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW. Dimana RTRW Provinsi Kaltim juga telah terintegrasi dengan kawasan Ibu Kota Nusantara dalam bentuk penggambaran struktur ruang untuk menguatkan konektivitas antara kawasan inti dan penyangga dengan daerah yang berbatasan langsung dengan deleniasi kawasan IKN,” ungkap Nanda, sapaan akrabnya.

Dalam proses validasi Dokumen KLHS RTRW Kaltim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa Dokumen KLHS RTRWP Kaltim merupakan dokumen KLHS terbaik yang pernah diajukan secara kesesuaian substansi dan kerapian penyajian dokumen. “Devisi Teknisi Penyelenggaraan Pemilu 2024, terus mempersiapkan regulasinya menyangkut pemungutan dan penghitungan suara sekaligus kita praktekkan, kita simulasikan”. Terangnya.(ADV/Kominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!