BALIKPAPANUPDATE – KPU Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) serta mekasime pengajuan bakal calon (Bacalon) anggota DPRD kota Balikpapan jelang Pemilu tahun 2024 di ballroom Hotel Blue Sky pada Kamis pagi (27/4/2023)
Kegiatan tersebut menghadirkan peserta dari LO (Liasion Officer) Partai Politik dan tamu undangan Forkopimda dan Media. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha yang menyampaikan kegiatan ini penting untuk dilaksanakan terutama bagaimana partai politik mengusung bakal calonnya ke KPU berkaitan dengan syarat-syarat dan mekansimenya.
Hal ini krusial karena ada sedikit perbedaan dengan Perturan KPU (PKPU) yang lama. “Untuk pencalonan parpol (partai politik) diberi keleluasaan untuk ada perubahan-perubahan sampai masa DCS (Daftar Calon Sementara). Dulu DCS kami tetapkan, itu tidak ada perubahan. Saat ini hal – hal yang lain juga menjadi penting karena sayat-syarat yang lainnya juga agak rumit dan melibatkan instansi lainnya, ” papar Thoha kepada awak media.
KPU Balikpapan turut mengundang seluruh instansi terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan kepolisian karena institusi tersebut yang mengeluarkan produk surat yang menjadi kelengkapan bakal calon. “Makanya kami minta stakeholder terkait secara langsung menjelaskannya,” sebut Thoha.
Yang menjadi evaluasi seperti yang berkaitan dengan ijazah merupakan hal krusial. Karena pencalonan sebelumnya KPU menemukan ijazah hilang, mekanismenya seperti apa kalau hilang, apalagi yang bersangkutan memiliki ijazah sarjana. Karena itu nantinya ijazah yang diserahkan merupakan ijazah SMA karena ijazah SMA ini kadang-kadang terabaikan. Pasalnya ada kasus dimana yang bersangkutan sudah bekerja diinstitusi, sudah ada ijazah sarjan tapi ijazah SMA nya tidak ada.
Sementara itu mengenai kursi, diakuinya memang ada perubahan. Setelah pihaknya hitung berdasarkan jumlah penduduk disetiap kecamatan. Ia melihat Ternyata di Kecamatan Balikpapan Selatan dan Timur ada penambahan jumlah penduduk agak signifikan. Balikpapan Timur tadinya 5 kursi menjadi 6 kursi dan Balikpapan Selatan yang tadinya 9 kursi menjadi 10 kursi. “Sementara itu di Balikpapan Kota dan Tengah untuk penambahan penduduk tidak terlalu signifikan. Yang signifikan itu bertambah itu ada di Balikpapan Timur dan Selatan. Makanya terjadi pergerakan perubahan kursi di Timur dan Selatan jadi sesuai dengan jumlah ring penduduk 5 ratus sampai 1 juta, untuk jumlah kursinya 45 Kursi,” Ujar Thoha.
Pada Pemilu 2024 mendatang sudah terdaftar 18 Partai Politik yang berpatisipasi dalam pemilihan bacalon DPRD Balikpapan”parpol itu bisa mencalonkan 45 kursi di Dewan, maka 18 dikali 45 kan, itulah nanti calon yang akan berkompetisi memperebutkan kursi di dewan yang dipilih langsung dari DPT”, Lanjut Thoha. (dedy/bu)