BALIKPAPANUPDATE – Dalam rangka klarifikasi usulan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengadakan Ekspose Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Kaltim.
Dihadiri langsung Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dan pertemuan dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Ruang Rapat Menteri LHK Blok I lantai 4 Gedung Manggala Wanabhakti Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat pada Selasa
Dalam paparannya, Gubernur Isran Noor menjelaskan usulan perubahan kawasan hutan Kaltim seluas 640.864,70 hektar, terdiri perubahan Peruntukan Kawasan Hutan seluas 597.398,40 hektar, perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 28.370,70 hektar dan penunjukan Kawasan Hutan seluas 15.095,60 hektar. “Dari total luas kurang lebih 8,4 juta hektar Kawasan Hutan dan Konservasi di Kaltim, tapi diusulkan hanya 8 persen menjadi perubahan kawasan hutan,” ungkapnya
Jika dibandingkan wilayah Kalimantan Timur seluas kurang lebih 12,8 juta hektar, maka perubahan kawasan hutan yang diusulkan hanya sekitar 5 persen. “Pemerintah Provinsi Kaltim berharap pengajuan usulan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lama-lama, empat hari saja sudah selesai,” tandasnya setengah bercanda yang disambut tawa peserta rapat.
Mewakili Kementerian LHK Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan telaahan teknis atas usulan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Kaltim yang diusulkan melalui surat Gubernur Kaltim kepada Menteri LHK No. 522/6071/EK tanggal 21 November 2022 perihal Usulan Perubahan Kawasan Hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 570.183,85 hektar. “Disusul surat Gubernur Kaltim Nomor 650/1121/PR-KASIPTR tanggal 9 November 2022 perihal revisi II usulan perubahan kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 640.864,7 ha,” jelasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)