BALIKPAPANUPDATE – Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim konsisten melaksanakan program perhutanan sosial (Perhutsos) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Tujuannya program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan.
Gubernur Isran Noor mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim dan masyarakat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri LHK serta para-pihak terkait atas dilaksanakannya penyerahan SK Perhutsos, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di tanah air, termasuk Kaltim.
“Semoga bermanfaat untuk memberikan peluang dan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” kata Gubernur Isran Noor, beberapa hari lalu. Dia menambahkan pemerintah dan rakyat Kaltim sangat mendukung program Perhutsos dan TORA untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat.
“Ke depan, akses kelola perhutanan sosial bagi masyarakat Kaltim lebih optimal demi kesejahteraan, keadilan sosial sekaligus menjaga kelestarian hutan,” ungkap Gubernur. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim H Joko Istanto menjelaskan pada tahun 2022, di Kaltim terdapat 38 SK Perhutanan Sosial seluas 60.262,05 hektar yang diberikan kepada 4.393 kepala keluarga (KK). Dengan sebaran Kabupaten Berau terdapat 6 SK Perhutanan Sosial seluas 16.115 hektar.
“Kota Balikpapan terdapat 1 SK Perhutsos seluas 496,75 hektar. Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 25 SK seluas 33.398,30 hektar. Kabupaten Kutai Timur terdapat 5 SK seluas 5.285 hektar. Dan Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 1 SK seluas 4.967 hektar,” jelasnya. Sedangkan untuk SK TORA, lanjutnya, Kaltim sebanyak 2 SK, dengan sebaran Kota Balikpapan satu SK seluas 21,6 hektar dan Kabupaten Kutai Barat seluas 119,5 hektar. (ADV/Kominfo Kaltim)