Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di RT 44 Klandasan Ulu, Muhammad Adam Fasilitasi Warga Tersangkut Masalah Hukum

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memberikan program bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim terutama bagi yang tidak mampu termasuk di wilayah Kota Balikpapan, melalui penyebarluasan peraturan daerah provinsi Kaltim Ke – 4 tahun 2023 terkait perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang digelar oleh anggota komisi II DPRD Provinsi Kaltim Dapil Balikpapan Ir. H. Muhammad Adam Sinte.

Bertempat di rumah kediaman Muhammad Adam tepatnya di jalan meratus baru RT 44 no 68, kelurahan klandasan ulu, kecamatan Balikpapan kota pada jumat sore (14/4/2023), 80 warga tampak memadati halaman rumah yang lokasinya persis dibelakang hotel gran senyiur Balikpapan.

Dalam sambutannya, Muhammad Adam menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu dikhususkan hanya bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara dengan persyaratan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berstatus warga Kaltim. Dan bantuan hukum gratis ini tidak berlaku terutama bagi warga yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba maupun pelaku kejahatan seksual

“Mudah-mudahan kita semua bukan orang yang punya persoalan hukum, tapi jika terpaksa bapak ibu semua  ada diantara keluarga kita  yang tersangkut masalah hukum dan tidak mempu membayar pengacara dan advokat , maka pemerintah provinsi Kaltim menyediakan pengacara untuk melindungi warga yang tersangkut masalah hukum”, Tutur Muhammad Adam.

Adam menjelaskan untuk persyaratan penerima bantuan hukum dibuktikan lewat surat keterangan tidak mampu membayar pengacara yang diterbitkan  ketua RT setempat yang nantinya diteruskan kelurahan dan kecamatan domisili warga tersebut berasal. “Perda ini terbit karena adanya undang-undang yang mewajibkan pemerintah hadir mendampingi warganya yang tidak mampu membayar advokat, perda ini juga ada turunannya pergub yang mengatur secara teknis pelaksanaan bantuan hukum tersebut, bantuan hukum ini meliputi pidana, perdata, konflik karyawan dengan perusahaan, gugatan cerai, dan masalah ahli waris”, Lanjut Adam.

Muhammad Adam menjelaskan bantuan hukum tersebut gratis diberikan kepada masyarakat Kaltim bukan berupa uang tunai melainkan pendampingan pengacara kepada warga yang tersangkut hukum dari awal konsultasi hingga mediasi, bahkan jika harus melalui jalur pengadilan , maka para advokat yang telah ditunjuk tetap melakukan pendampingan hingga inkrah. (dedy/bu)

ANTUSIAS – Total 80 warga yang hadir tampak menyimak dan berdiskusi dengan Muhammad Adam Terkait Perda Bantuan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!