BALIKPAPANUPDATE – Terkait kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan, Gubernur Isran menyebutkan bukan hanya memberikan alokasi signifikan untuk program jaminan perlindungan tenaga kerja Non-ASN, dukungan juga diberikan Pemprov Kaltim dalam bentuk regulasi. Antara lain Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor : 560/2972/B.Kesra/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Surat edaran ini menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota agar mengalokasikan anggaran untuk pegawai pemerintah dengan status Non-ASN untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaa. Lalu mewajibkan pemberi kerja/perusahaan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah (PU). Kemudian mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU)/pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal,” beber Gubernur.
“Surat edaran itu juga mewajibkan perusahaan pelaksana jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan swasta mengikutsertakan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian,” tegas Gubernur Isran lagi.
Gubernur pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 560/11855/B2186-IVB.Kesra tanggal 28 November 2022 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan, perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur. Dengan surat edaran ini Gubernur meminta agar perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usaha dan melaporkan upah secara benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non-ASN. Serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari berbagai sektor.
Ditambah lagi nota kesepakatan (MoU) yang dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota sebagai turunan dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur atas komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Tahun 2023 ini kami juga siapkan perlindungan pekerja rentan melalui APBD murni dan APBD perubahan sebanyak 100.000 tenaga kerja rentan yang terdiri dari pekerja keagamaan, nelayan, petani, UMKM, dan pekerja lain yang termasuk kategori miskin,” tandas Gubernur. (ADV/Kominfo Kaltim)