Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam Sosper Tentang Pajak Daerah di KM 21

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Anggota DPRD Kaltim, Ir. H. Muhammad Adam, MT. bersama Kepala Bapenda Kaltim, Hj. Ismiati MSi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Bertempat di RT 41, Kelurahan Karang Joang, Kilometer 21, Balikpapan Utara, ratusan warga tampak antusiasme mengikuti sosialisasi peraturan tersebut.

Terutama masalah pajak daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah, dimana saat ini masih diberlakukannya relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober mendatang.

Seperti diketahui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022 untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah. Terdapat 5 item dalam program relaksasi ini. Pertama adalah diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.

Kedua adalah diskon sebesar 4% pembayaran untuk masa 31 hari hingga 50 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, yakni hanya membayar 3 tahun.Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP. Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itu Muhammad Adam mengingatkan warga untuk segera memanfaatkan kemudahan pajak tersebut sebelum masa berlaku relaksasi berakhir. (gt/dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!