Muhammad Adam : Ayo Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2022

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Adam kembali mengingatkan masyarakat Kaltim untuk segera memanfaatkan relaksasi pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kaltim sejak 16 Agustus lalu hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan kepada masyarakat saat Muhammad Adam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di RT 23  Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, pada sabtu sore (1/10/22).

Hal tersebut dilakukan mengingat waktu relaksasi semakin sempit sehingga sangat disayangkan jika tidak dapat dimanfaatkan.“Bagi yang belum membayarkan pajak, ayo segera manfaatkan keuntungannya sampai dengan 31 Oktober 2022, karena sayang sekali jika tidak dimanfaatkan” ajak Muhammad Adam.

Muhammad Adam menjelaskan regulasi relaksasi pajak tersebut diantaranya Diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo “misalnya motor bapak, sebulan lagi jatuh tempo, kemudian berinisiatif membayar lebih awal sampai 30 hari kedepan itu diberikan keringanan atau diskon 2 persen, saya berharap diskonnya lebih besar,”, Tutur Adam dihadapan 50 warga yang memadati halaman rumah Ketua RT 23.

Berikutnya Diskon 4 persen untuk pembayaran 31 Hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo “jadi sampai 2 bulan jatuh tempo baru dibayar sekarang, maka dapat keringanan 4 persen”, Tambahnya.

Untuk Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 4 tahun keatas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun. Adam mendapat informasi kedepan kendaraan yang tidak dilaporkan atau tidak membayar pajak sampai 2 tahun itu akan dianggap kendaraan bodong “saya berharap itu tidak berlaku namun ada wacana seperti itu, sehingga saya wajib menyampaikan kepada bapak dan ibu daripada kendaaraan kita bermasalah nanti, dikhawatirkan terealisasi dan dianggap kendaraan bodong karena akan lebih sulit prosesnya jika diurus kembali”, Ucap Adam.

Relaksasi pajak lainnya yaitu Bebas denda administrasi, Bebas pajak progresif, Bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya “ Jika selama ini kita bayar pajak untuk kendaraan kedua lebih besar atau progresif, tapi sekarang jika warga memiliki kendaraan lebih dari 4, pajaknya sesuai dengan jenis kendaraan tersebut, tidak kena pajak progresif, karena ini juga dikeluhkan oleh warga yang berbisnis rental mobil”, Terang Adam. (Gt/dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!