Pemprov Kaltim Persiapkan Perencanaan Revisi RTRW Tahun 2022-2042

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Untuk memberikan gambaran kepada DPRD Kaltim baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis yang menjadi latar belakang penyusunan Ranperda. Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani, melakukan penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042 pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim masa sidang 2022, yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (1/9/22).

Peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036, disebut Diddy perlu dilakukan dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.“Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan, dan peninjauan kembali dilakukan pada tahun kelima sejak Rencana Tata Ruang diundangkan, sehingga direkomendasikan RTRW Provinsi Kaltim 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut,” Ucapnya.

Ditambahkan, tindak lanjut arahan Presiden atas rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kaltim, maka RTRW Provinsi Kaltim 2016-2036 yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021, dipercepat pelaksanaanya pada tahun 2022 dengan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan, yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Namun demikian Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tegas Diddy.

Ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota negara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, lanjut Diddy, maka Pemprov Kaltim harus mempersiapkan perencanaan dimulai dari revisi RTRW.“Karena Revisi RTRW ini akan menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim,” ujar Diddy.(dy/ADV/Kominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!