Pemahaman Penyetaraan Jabatan Fungsional Pranata Humas Lingkup Pemprov Kaltim

Loading

BALIKPAPANUPDATE –  Pranata Humas Ahli Madya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Santhy Verawati Elfrida menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Dasar hukum JFPH telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Terbaru, dasar hukum JFPH juga diatur dalam PM PAN RB Nomor 17Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Serta  PM PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.

Dirinya menyebutkan saat ini telah terjadi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Berdasarkan PM PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 pasal 4, Penyesuaian jenjang Pranata Humas hasil Penyetaraan di antaranya adalah sebagai berikut “Administrator (eselon 3) menjadi Pranata Humas Ahli Madya, Pengawas (eselon 4) menjadi Pranata Humas Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon 5) menjadi Pranata Humas Ahli Pertama”, terangnya,

Menurutnya pola karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan Pranata Humas meliputi vertikal, horizontal dan diagonal. Dengan memperhatikan faktor-faktor diantaranya seperti formasi jabatan, jenjang pangkat dalam jabatan, tingkat dan kualifikasi pendidikan, diklat jabatan, pengalaman jabatan, kompetensi dan penilaian prestasi kerja.
“Pola karir secara vertikal merupakan perpindahan jabatan ke jabatan setingkat lebih tinggi. Dan Pola Karir jabatan secara horizontal rnerupakan perpindahan jabatan satu ke jabatan lain yang masih setingkat,” jelas Santhy Verawati.

Sedangkan pola karir jabatan secara diagonal merupakan perpindahan jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya,  Bagi pejabat administrasi yang tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang dipersyaratkan, tetap dapat disetarakan. “Penyetaraan dilakukan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi oleh instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional”, ujarnya. (JF).  (dy/ADV/Kominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!