Pelajari Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Medis, DLH Kaltim Kunker Ke Sumbar

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke tempat pengelolaan Incinerator Limbah B3 Medis dan TPA Regional di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat belum lama ini. Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A. Rafiddin Rizal, dalam rangkaian  Rakorda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022, baru-baru ini. Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Ir. Siti Aisyah, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal mengungkapkan kunjungan ini  akan mempelajari secara lamgsung beberapa hal berkaitan dengan Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3.  “Seperti kita ketahui bersama bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia maupun proses alam yang berbentuk padat, sedangkan untuk Limbah B3 sisa suatu usaha  maupun kegiatan yang mengandung B3, jadi perlu penanganan khusus,” ucap Rizal.

Pengelolaan Limbah B3 merupakan merupakan kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Limbah B3 yang merupakan sisa hasil usaha mengharuskan masyarakat dan industri untuk mengelola limbah dengan tata cara yang berwawasan lingkungan, Menurutnya Orientasi lapangan pada kegiatan Rakorda PPLH se-Kalimantan Timur tahun 2022 ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan di daerah untuk mengangkat isu-isu yang berkembang di masyarakat pada saat ini.

“Tak kalah pentingnya adalah Kalimantan Timur harus mempersiapkan Kaltim menjadi Ibukota Negara (IKN) yang ditetapkan di dua kabupaten yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sehingga semua pihak berkontribusi di dalam penanganan persoalan sampah dan Limbah B3 harus menjadi perhatian utama” urainya.

Rizal mengatakan Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 harus melibatkan seluruh komponen masyarakat yang meliputi Pemerintah baik Pusat dan Daerah, akademisi, aktivis, komunitas, dunia usaha, asosiasi profesional dan bahkan individual. “Diharapkan dapat pula memberikan informasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kesiapan terkait dengan penetapan lahan atau lokasi rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3, perencanaan teknis, baik itu berupa penyusunan kajian DED, FS dan AMDAL sampai dengan proses pengelolaan incinerator tersebut, “Tuturnya. (dy/ADV/Kominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!