Sosper di RT 44 Klandasan Ulu, Muhammad Adam Jelaskan Syarat Penerima Bantuan Hukum

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir. Muhammad Adam, M.T. menggelar sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 05 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di RT 44 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota pada jumat sore (1/4/22).

Perda Kaltim no 5 tahun 2019 tersebut penting untuk disosialisasikan karena menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan dan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat terutama bagi warga miskin yang tersangkut masalah hukum karena tidak semua masyarakat mampu secara finansial untuk membayar pengacara mendampinginya.

Untuk dapat menerima bantuan hukum ini, Muhammad Adam menjelaskan syarat yang harus dipatuhi warga, pertama melampirkan fotocopy KTP dan meminta surat keterangan tidak mampu dari RT domisili tinggal dan kelurahan “Jadi yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari ketua RT, dan kelurahan bahwa yang bersangkutan memang kategori tidak mampu, karena kita anggap pengacara mahal sekali makanya kita menggunakan APBD provinsi”, Ucap Muhammad Adam.

Salah satu warga RT 44 menanyakan terkait mekanisme yang mesti dijalankan oleh warga untuk mendapatkan bantuan hukum “saya menanyakan apakah kita harus datang ke kantor LBH yang telah terdaftar”, Ujar Bu Hadi Warga RT 44.

Muhammad Adam menyampaikan bahwa Perda dibuat pada 2019 lalu namun Pergub terkait bantuan hukum baru diterbitkan 3 bulan lalu atau akhir desember 2021 artinya penerapannya belum maksimal untuk pemberian bantuan hukum, langkah saat ini yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah menyampaikan ke pemerintah 10 kabupaten/kota  untuk menyerahkan daftar kantor pengacara atau lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan kementerian untuk didaftar sebagai pengacara pendamping warga yang membutuhkan bantuan hukum.

“Pemprov Kaltim akan memberikan bantuan tidak dalam bentuk uang melainkan menyiapkan bantuan hukum seperti advokat, pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Dosen fakultas hukum, mahasiswa hukum dan para legal atau orang yang paham tentang hukum tapi bukan merupakan pengacara professional yang terakreditasi. Pemerintah menggunakan APBD provinsi untuk memberikan bantuan hukum baik itu kasus pidana,perdata maupun tata usaha Negara kepada warga tidak mampu”, Terang Adam. (dedy/bu)

ANTUSIAS – Yadi warga RT 44 sedang bertanya terkait bantuan hukum yang diberikan kepada warga yang terjerat kasus pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!