BALIKPAPANUDPATE – Siap-siap, Mulai 30 April 2022 mendatang siaran TV analog akan dimatikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Menyambut perubahan tersebut, salah satu langkah Kemenkominfo untuk sosialisasi program Penghentian Siaran TV Analog (Analog Switch Off/ASO)/ migrasi siaran TV Analog ke siaran TV digital. Yakni melalui Pertunjukan Rakyat (Pertunra) yang di gelar di Studio Balikpapan TV secara virtual.
Melalui instrumen sosialisasi yang membumi dan memanfaatkan kanal media sosial, diharapkan edukasi dan informasi terkait program tersebut dapat menjangkau masyarakat luas.
Sejalan dengan hal itu, pendekatan kebudayaan dan kearifan lokal menjadi sarana yang efektif dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam kesempatan pertunjukan rakyat yang digelar di Kota Balikpapan pada Jumat (18/3/2022).
Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti menegaskan, tanggal 30 April 2022 siaran TV analog akan dihentikan di sebagian wilayah Kalimantan Timur 1 dan 2 yang meliputi Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, Bontang dan Kutai Karta Negara dan dialihkan ke layanan siaran TV digital.
Kemenkominfo menyuguhkan pergelaran seni yang dimeriahkan oleh grub seni lokal Basados dan Serumpun Lima. Selain itu hadir pula sebagai narasumber, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal dan Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto.
Program acara yang disiarkan langsung oleh BTV dan beberapa kanal youtube termasuk kemenkominfotv dan siarandigitalindonesia ini diharapkan dapat membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk bersama-sama beralih dari siaran TV analog ke siaran TV digital serta sebagai wadah penyampaian informasi terkait migrasi televisi digital di Indonesia dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Seperti diketahui penghentian TV analog berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Penghentian Siaran TV analog mencakup total 112 Wilayah Layanan (341 Kabupaten/Kota).
Hal ini menjadi penting karena masyarakat yang tidak beralih ke siaran TV digital, tidak dapat menyaksikan siaran televisi. Untuk beralih ke siaran TV digital, tidak harus mengganti perangkat TV analog ke tv digital namun cukup menambahkan Set Top Box (STB).
Niken menambahkan, Kementerian Kominfo beserta seluruh jajaran Pemda dan KPID selalu berkolaborasi dan bersinergi untuk mensosialisasikan program penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off)/Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital.
“Termasuk manfaat yang diperoleh, yakni, layanan televisi berkualitas yang bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, serta konten siaran yang beragam,” tutup Niken.
Diakhir acara Rosarita Niken Widiastuti ,Muhammad Faisal, dan Akbar Ciptanto secara simbolis memberikan STB gratis kepada 10 perwakilan masyarakat Kaltim. (komenk/bu)

