Berpotensi Diusulkan Jadi Wakil Wali Kota Balikpapan, Sabaruddin : Saya Sami’na Wa Atho’na

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Sudah 8 Bulan roda pemerintahan Kota Balikpapan berjalan sejak pelantikan Wali Kota Balikpapan pada 31 mei 2021 lalu,  namun hingga saat ini posisi wakil Wali Kota Balikpapan masih kosong sejak ditinggalkan almarhum Thohari Aziz pada 22 Januari 2021 silam. Entah partai pengusung malas-malasan karena rentang masa jabatan menyisakan 2 tahun kedepan atau memang belum ada usulan nama yang tepat untuk mengisi posisi Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2021-2024.

Dari sederet nama yang berpotensi diusulkan partai pengusung, Nama Wakil Ketua DPRD Balikpapan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Balikpapan Sabaruddin Panrecalle muncul dipermukaan untuk bisa diusung menjadi Wakil wali Kota Balikpapan.

Bukan tak mungkin hubungan mesra yang sempat terjalin pada 2020 lalu akan kembali terjadi, namun ketika dimintai keterangan terkait potensi namanya yang diusulkan oleh partai pengusul, Sabaruddin enggan berkomentar banyak dan lebih pasrahkan diri pada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) jika memang diusulkan oleh partai gerindra “Silahkan saja saya ini anak buah, petugas partai yang diperintahkan kesana kemari diperintahkan begini yah saya taat,saya diarahkan kesana saya melihat, ketika diarahkan begini saya taat . semua diserahkan kepada pimpinan partai saya tidak mau bermanuver, tidak mau berangan-angan jika partai menginginkan saya disorong yah saya bismillah, Sami’na Wa Atho’na (Kami mendengar dan kami taat)”, Ujarnya ketika ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Menurutnya sesuai instruksi menteri dalam negeri Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalul Wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut

“Silahkan saja partai pengusung untuk berdiskusi dengan fraksi mengusulkan nama-nama kalau saja muncul beberapa nama itu hak prerogatifnya kepada partai yang bersangkutan, saya pikir juga menarik karena keputusan dari mendagri ini  ada beberapa daerah yang sudah kosong wali kota maupun wali kotanya jadi agar roda pemerintahan dapat bekerja dengan baik silahkan saja dibicarakan kepada ketua partai, karena merekalah yang berhak untuk menyampaikan ini diskusi bersama”, jelas Sabaruddin.

Hingga saat ini memang belum ada nama-nama yang diusulkan resmi oleh partai pengusung koalisi, karena masih dalam proses pembahasan, namun jika memang partai pengusung diberikan opsi mengusung 10 nama tentu akan merepotkan pansus seleksi sehingga besar kemungkinan masing-masing partai pengusul hanya bisa mengusulkan 1 nama sehingga total ada 7 nama perwakilan partai pengusung untuk dikerucutkan menjadi 2 nama unggulan teratas “Amanah undang-undang tidak ada batas waktu Cuma edaran menteri dalam negeri sudah menyampaikan”, Tambahnya. (dy/ku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!