BALIKPAPANUPDATE – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Adam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di RT 51 Kelurahan Batu Ampar terkait Pajak Daerah dan Potensinya, Sabtu (16/10).
Hadir tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT serta kelompok pengajian ibu-ibu. Pada Sosper tersebut Muhammad Adam itu menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kaltim.
Wakil rakyat dari Partai Hanura itu mengilustrasikan potensi besar terhadap pendapatan daerah di provinsinya yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Sosialisasi ini dirasa sangat penting bagi masyarakat mengingat kemampuan fiskal daerah merupakan hal mendasar dalam menetukan kualitas pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim. “Masyarakat juga perlu memahami adanya ketentuan pajak progresif yang berlaku jika masyarakat memiliki kendaraan dengan kepemilikan yang sama. Maka dikenakan sejumlah nilai dengan persentase sesuai aturan” ungkap Muhammad Adam.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui transparansi kas daerah sehingga bermanfaat serta berguna untuk pembangunan benua etam, juga bertujuan agar penerimaan daerah yang tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan perekonomian di Kaltim. (gt/bu)