Muncul Opsi Pemilu dan Pilkada 2024 Diundur, Mega : Tahapan Akan Dimulai 25 Bulan Sebelum Hari-H

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Belum adanya kesepakatan hari-H Pemungutan suara pemilu dan pilkada tahun 2024 pada rapat konsinyering antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI (5/10/21) dikarenakan KPU RI menawarkan opsi kedua pemunduran hari pemungutan dari sebelumnya opsi pertama Pemilu digelar tanggal 21 februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024 menjadi opsi kedua Pemilu pada 15 mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025.

KPU menilai opsi kedua tersebut diusulkan berdasarkan atas 2 pertimbangan yaitu proses pencalonan pilkada dipastikan tidak terganjal proses sengketa hasil pemilu di MK yang belum selesai dan kedua tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara waktu pemilu dan pilkada yang secara teknis tidak menimbulkan beban berat bagi penyelenggara pemilu tingkat bawah.

“KPU RI saat ini memang sebagai penyelenggara Negara tinggal menunggu hasil keputusan dari pemangku kebijakan dari sisi undang-undangnya, memang sudah santer undang-undang pemilu tidak berubah, begitu juga dengan pilkada”, Ungkap Komisioner KPU Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry.

Belum adanya titik temu tentang hari pemungutan suara, membuat tahapan persiapan pemilu seperti Launching Pilkada dan Pemilu, redesain surat suara, rekapitulasi elektronik, pendaftaran dan verifikasi parpol secara elektronik, serta pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, harus ditunda menunggu keputusan dari KPU RI Mengenai pemilu serentak di 2024 yang sudah diatur dalam undang-undang  7 tahun 2017 kan sudah ada disampaikan, tetapi kapan mulai dilaksanakannya tahapan itu masih prioritas perhitungan dari KPU , bawaslu, termasuk DPR dalam hal menentukan kebijakan seperti apa, Ketika belum dipastikan kapan hari-H tanggalnya tersebut maka tahapan dimulainya juga belum bisa”, Ujar Mega Fariany Ferry.

Lanjut Mega, Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 nantinya akan dimulai 25 bulan sebelum hari-H pemungutan suara “Tahapan ditarik mundur 25 bulan sebelum hari H, tentu saja tahapan pertama perencanaan dan itu dari KPU RI, kami dari tingkat kabupaten/kota tinggal menunggu saja keputusan dari KPU RI”, Ujarnya. (dy/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!