DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2021

Loading

BALIKPAPANUPDATE  – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna bersama Pemkot Balikpapan yang diwakili oleh Sekda Sayid MN Fadli melalui video conference dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2021 bertempat di ruang paripurna pada senin pagi (20/9/21)

Rapat Paripurna Dihadiri Oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Wakil Ketua Sabarudin Panrecalle, Budiono, Subari dan Perwakilan dari Fraksi-Fraksi.

Ada 6 fraksi yang memberikan pandangan umum meliputi pertanyaan dan solusi kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang sebelumnya pada 16 september 2021 lalu, Wali Kota  telah menyampaikan nota penjelasan atas Raperda APBD tahun 2021.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S,Sos menuturkan pertanyaan dan saran dari seluruh fraksi akan dijawab oleh Wali Kota Balikpapan pada rabu lusa (22/9/21) “Pandangan umum fraksi adalah mengimpelementasikan dari nota penjelasan wali kota terhadap rancangan APBD tahun 2021, jadi dari nota penjelasan yang disampaikan wali kota kepada DPRD, maka DPRD memberikan pertanyaan yang harus dijawab nantinya oleh wali kota pada rabu besok , wali kota akan memberikan jawaban dari setiap pertanyaan dan  masukan yang disampaikan semua fraksi melalui pandangan umum fraksinya”, Ujar Abdulloh Usai Rapat paripurna.

Usai menjawab pertanyaan dan saran dari masing-masing fraksi dilanjutkan dengan tahapan pendapat akhir fraksi-fraksi apakah menerima jawaban wali kota atau tidak, jika diterima maka langsung dilanjutkan dengan penetapan dan pengesahan dari Raperda APBD 2021 menjadi Perda APBD tahun 2021 pada kamis 23 september 2021 “didalam pandangan akhir fraksi setelah diterima itu akan dilakukan kesepakatan atau persetujuan bersama”, katanya.

Abdulloh sangat berharap di APBD tahun 2021 ini tidak ada defisit anggaran karena telah ditutupi dengan pembiayaan dan belanja daerah “Di APBD Perubahan sudah tidak ada defisit karena pengeluaran sudah ditutupi dengan pemasukan. Sehingga harus zero, harus nol”, Pungkasnya. (Dy/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!