BALIKPAPANUPDATE – Warga kota Balikpapan Sebentar lagi akan dapat merasakan manfaat dari program BPJS Kesehatan Gratis Kelas 3 Mandiri dengan tentunya memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Wali Kota Balikpapan melalui Rancangan peraturan wali kota tentang pedoman pelaksanaan pembayaran kontribusi BPJS Kelas 3 bagi peserta PBPU (peserta Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku pada bulan oktober 2021 mendatang, hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid setelah rapat perancangan perwali bersama DKK Balikpapan, Dinsos, BPJS Kesehatan, dan Kemenkumham melalui video conference selama 4 jam pada beberapa hari lalu.
Program BPJS Kesehatan Gratis ini sedianya diberlakukan pada bulan Oktober, November dan Desember menggunakan dana APBD Perubahan 2021 sebesar Rp 18 Miliar dan dilanjutkan tahun depan selama 12 bulan sekitar Rp 61 Miliar melalui APBD Murni 2022.
Pada peraturan Wali Kota disebutkan ada 12 pasal yang mengatur tentang program BPJS Kesehatan Gratis “Ini oktober udah launching tapi pedomannya janji akan digratiskan tidak semudah yang kita bilang kan, harus punya dasar, 12 pasal itu tentang kriteria jangan sampai masyarakat sampai bingung , kemudian tentang kasus tunggakan dan non tunggakan , kemudian siapa saja yang berhak itu semua kita atur, jadi kalau September ini kelar maka oktober bisa kita laksanakan”, terang Syukri Wahid.
Kriteria penerima iuran BPJS Kelas 3 Gratis ini meliputi 3 bentuk , pertama harus memiliki KTP Balikpapan, kedua peserta terdaftar sebagai PBPU dan BP kelas 3 mandiri, dan ketiga warga kota Balikpapan yang belum pernah memiliki asuransi kesehatan “Selama dia pernah terdaftar maupun dia aktif dan non aktif dia punya hak yang disebut aktif dia setiap bulan bayar premi , tidak aktif berupa tunggakan”, Ucapnya.
Dalam pelaksanaanya Dinsos dan DKK akan menginput daftar penerima manfaat BPJS gratis melalui aplikasi e-Dabu (elektronik data badan usaha) “Uangnya ada di DKK tapi penyelenggaranya Dinsos,jadi itu yang belum diketahui oleh publik”, Tutupnya. (dy/bu)