BALIKPAPANUPDATE – Warga kota Balikpapan nampaknya harus bersabar sebulan lagi untuk menerima manfaat BPJS gratis Kelas 3 bagi Peserta Bukan Penerima Upah atau mandiri yang awalnya bulan September ini direalisasikan tertunda bulan oktober mendatang dikarenakan masih menunggu peraturan walikota Balikpapan sebagai acuan dasar penerapan kerja Instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri wahid menjelaskan saat ini anggota dewan sedang membahas draft Perwali Balikpapan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk kemudian dibuat payung hukumnya melalui kemenkumham. Dari draft perwali peserta BPJS gratis kelas 3 dibagi menjadi 2 kriteria yaitu peserta aktif membayarkan premi setiap bulan dan peserta tidak aktif yang memiliki tunggakan “Itu semua dicover sebagai penerima manfaat, jadi kita Sudah masuk pada tahapan tingkat harmonisasi DPRD, dinas kesehatan, dinas sosial,dan implementasinya udah clear, yang penting saya sudah memegang kata kunci dari perwali itu ialah kriteria peserta”, Ujar Syukri Wahid ketika diwawancarai awak media disela-sela rapat pembahasan melalui video conference di kantor DPRD Balikpapan pada selasa siang (7/9/21).
Lanjut Syukri, dalam pasal tersebut juga mengatur tentang pengelolaan dan verifikasi PBI (penerima bantuan iuran) untuk memilah peserta berdasarkan kriteria yang menjadi kewenangan DKK Balikpapan, sedangkan bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan namun ingin mendaftarkan diri bisa melalui Dinas Sosial dikelola kelurahan setempat “Yang saya ingin luruskan adalah bahwa tunggakan itu tidak harus dilunasi yah karena itu masuk dalam ranah perwali kita”, Kata Syukri.
Tak hanya warga yang ingin merasakan manfaat dari BPJS gratis, bagi peserta yang tidak ingin merasakan manfaat juga bisa mengundurkan diri dan inipun difasilitasi oleh pemerintah “jadi kalimatnya bagi peserta yang ingin mengundurkan diri itu dalam formulir kesepakatan tidak ikut program ini”, Pungkasnya.
Usai perwali ditetapkan, 73 ribu peserta BPJS Kesehatan Gratis Kelas 3 Mandiri akan didata DKK Balikpapan untuk didaftarkan ke aplikasi e-Dabu (elektronik data badan usaha) baik peserta yang telah melakukan pendaftaran dari awal sebagai peserta baru maupun data yang dipegang Dinas Sosial “dan itu akan aktif H-2 sebelum tutup bulan , jadi kita perjelas tadi jangan sampai ada orang daftar kapan dia aktifnya, jadi kita kunci dikalimat sebelum akhir bulan ketika dia daftar h-2 akhir bulan maka dia aktif di tanggal 1 bulan berikutnya”, Tambah Syukri.
Anggaran yang disediakan pada bulan oktober, November dan Desember di tahun 2021 ini melalui APBD Perubahan sebesar Rp 18 Miliar “Kalau untuk tahun depan di januari sampai desember 2022 itu di APBD murni sekitar Rp 61 Miliar”, jelasnya. (dedy/bu)