BALIKPAPANUPDATE – Wali Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Keputusan No 188.45-128/2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Pasar Pandansari, Penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL diluar pasar dianggap meresahkan pengguna jalan yang melintas dikawasan Pasar Pandansari membuat akses jalan menjadi kian sempit. Terhitung sejak 23 Juni 2021 mendatang akan dilakukan penertiban oleh satpol PP dengan mengalihkan 360 orang PKL di pinggir Jalan untuk dapat berdagang didalam pasar yang masih tersedia space kosong 971 unit.
Anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi II Muhammad Najib mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP karena sudah melalui tahapan prosedural yakni Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 54 tahun 2011, Satpol PP bekerja dengan teguran dan peringatan yang berselang 20 hari usai dari surat teguran terakhir “Ya secara pribadi itu cukup baik karena gini minimal kan kita mematuhi protokol kesehatan kalau itu ditata rapi, diluar itu kan gak terkontrol beberlanja maupun yang berjualan, jadi nantinya bisa lebih rapi dan tertata” Ujar Politisi PDIP ini.
Menurutnya tidak akan ada pedagang yang merasa dirugikan karena penertiban ini hanya memindahkan tempat berjualan bukan mengusirnya dan tujuan lainnya agar tercipta kebersihan lingkungan areal Pasar Pandansari yang saat ini masih semrawut kondisinya, termasuk juga pemanfaatan lahan parkir dapat lebih baik untuk meningkatkan retribusi daerah “Tidak dirugikan pedagang yang harusnya sudah berada didalam karena selama ini pedagang diluar dan didalam itu selalu saling iri karena pembeli tidak mau masuk kedalam dengan adanya dirapikan semoga lebih baik memang harus dirapikan biar lebih bersih disitu lingkungannya lebih tertata dan masyarakat lebih nyaman berbelanja, lahan parkir ditata ulang tidak ada PAD yang kita dapat nantinya”, Ujarnya. (dedy/bu)