Komisi IV DPRD Balikpapan RDP Bersama Aliansi Buruh Pekerja Borneo, Tuntut Kesejahteraan Masyarakat

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI), BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan diruang rapat paripurna pada senin siang ( 4/5/21).

Sejumlah anggota DPRD hadir mengikuti RDP seperti Sandy Ardian, Doris Eko, Suriani, Fadlianoor , Rahmatia dan Parlindungan sementara F-SPTI dihadiri oleh sejumlah orang termasuk ketua Rustam.

Kedatangan serikat pekerja ini untuk menuntut hak mereka sebagai pekerja yang juga bertepatan pada hari buruh sedunia jatuh pada 1 mei lalu, serikat pekerja yang sebelumnya bernama F-SPTI ini kemudian mendeklarasikan ABPB (aliansi Buruh Pekerja Borneo) secara resmi dihadapan anggota dewan dengan harapan tuntutan mereka dapat dipenuhi termasuk memperioritaskan lowongan pekerjaan kepada warga lokal terutama bagi pekerja proyekan migas agar mengurangi pengangguran yang kian tinggi di Kota Balikpapan, Anggota DPRD Parlindungan  menuturkan setiap perusahaan atau investor yang masuk ke Kota Balikpapan wajib membuka pelatihan terhadap tenaga kerja lokal untuk ditempatkan diperusahannya “Kita sudah ada perda yang mengatur sedemikian rupa baiknya perlindungan tenaga kerja lokal” , Terang Parlindungan.

Mengenai UMK (Upah Minimum Kerja) di Balikpapan juga dikeluhkan serikat pekerja karena sangat timpang dengan biaya hidup tinggi, Parlindungan menilai gaji UMK di tiap daerah berbeda termasuk di Balikpapan yang lebih rendah biaya hidupnya dibandingkan Samarinda “ini mengacu pada adanya survey kebutuhan hidup layak minimum layak disetiap kota”, Jelasnya.

DPRD Mengusulkan adanya pembentukan Pansus (panitia khusus) untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan tersebut namun Parlindungan mengatakan pansus yang dimiliki DPRD sudah maksimal yaitu 4, pansus Aset, perusda, RPJMD, renja sehingga harus menunggu salah satu pansus selesai baru bisa dibentuk “kalau salah satu pansus selesai baru kita ajukan pansus lain, karena lebih spesifik menyasarnya secara aturan undang-undang kita punya hak, jika tidak bisa membentuk pansus kita buat Panja (panitia kerja)”, Tuturnya.

Keluhan Serikat Pekerja terkait lambannya kinerja Disnaker, diakui Parlindungan cukup beralasan mengingat bagian pengawasan tenaga kerja berada di Provinsi bukan dtingkat kabupaten/kota sehingga sangat menyulitkan penyelesaian perselisihan tenaga kerja dalam waktu singkat  “memang kebutuhan pengawasan ini kalo bisa dikembalikan ke daerah jadi bisa lebih fokus melakukan pengawasan ke lapangan”, terangnya. (dy/rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!