BALIKPAPANUPDATE – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Johny Ng mengaku sangat menyesalkan sikap dari pimpinan BSB (Balikpapan Super Blok) yang tak hadir dalam panggilan kedua RDP (rapat dengar pendapat) terkait kasus sengketa kepemilikan lahan seluas 13,2 hektar yang berada di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara.
Polemik ini bermula dari Iskandar yang merupakan warga sekitar Graha Indah menggugat lahan miliknya seluas 10 hektar dengan bukti berupa segel diatas lahan yang status kepemilikannya diduga melibatkan pengelola BSB sehingga pada RDP kali kedua ini Komisi I berusaha memanggil pimpinan BSB namun ternyata hanya dihadiri oleh bagian legal yang tak memahami persoalan tersebut “Masyarakat itu mengadu bahwa belum dibayar sama pihak BSB, kita sudah panggil ini yang kedua kali, tapi yang datang hanya dari orang legal, kita suruh pulang aja. RDP tersebut terkait laporan warga atas nama Iskandar di kawasan Graha Indah, Kariangau dengan luas mencapai 10 hektar yang disebutnya telah diserobot BSB. Iskandar menyatakan memiliki bukti kepemilikan yakni surat segel dan dokumen lainnya”, Ucapnya.
Setelah sebelumnya pada RDP pertama Komisi I menghadirkan Kepala DPPR Tatang Sudirja, dan Iskandar. Johny Ng akan memanggil kembali pihak BSB dalam panggilan ketiga RDP pada minggu depan karena peran DPRD sebagai fasilitator kedua belah pihak yang bersengketa “minggu depan kita panggilan ketiga, apabila tidak hadir lagi maka kita tempuh dengan jalur hukum, minimal direksi yang bisa mengambil keputusan, kita selaku anggota dprd dan mereka punya bukti-bukti semua, kita haruslah membantu masalah tersebut untuk mediasi”, Terang Johny Ng ketika diwawancarai awak media usai RDP di ruang rapat komisi I Selasa pagi (16/2/21).(dy/bu)