Komisi IV DPRD Kota Balikpapan RDP Dengan DHC 45, Terkait Polemik Pembangunan Situs Sejarah di Balai Gembira

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Untuk kesekian kalinya Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 Kota Balikpapan tentang polemik pemindahan situs bersejarah Kota Balikpapan yang berada di pintu V PT. Pertamina.

Polemik ini bermula ketika Tugu pahlawan 13 November 1945 yang berada di pintu V PT. Pertamina terpaksa harus dibongkar karena adanya mega proyek RDMP Pertamina pada tahun 2019 lalu, namun di tahun 2020 PT. Pertamina bersama pemkot, dinas sosial melakukan pembangunan kembali tugu pahlawan di Balai Gembira Karang Anyar, namun ditengah pembangunan DCH meminta perbaikan  karena bentuk Tugu Pahlawan tidak sesuai yang diharapkan “Dalam perjalanannya tiba-tiba pemerintahan kota Balikpapan, dinas sosial dan pertamina membangun  yang menurut keterangan DHC 45 ini sepihak, Sepertinya ada komunikasi yang terputus antara teman-teman pemerintahan kota kemudian dengan DHC 45”,Ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa

Taqwa Berharap adanya kesepakatan diantara pihak yang terkait untuk merumuskan secara bersama bentuk dan design Tugu pahlawan 13 November 1945 “Kami lihat dan kami pelajari ada berita acara kesepakatan antara dinas sosial dan pengurus DHC 45 dengan legion Veteran dan dinas pariwisata kaitannya pemindahan situs atau tugu yang ada di pertamina pintu 5 karang anyar dipindahkan ke balai gembira Isinya mengikutsertakan teman-teman DHC 45 terkait bentuk dan design dari tugu yang akan dibangun”, Pungkasnya.

Komisi IV DPRD Kota Balikpapan dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator terkait aduan DHC 45 perihal pembangunan Tugu pahlawan 13 November 1945 yang menurutnya sebagai ikon sejarah Kota Balikpapan “Kami dalam hal ini memfasilitasi untuk mencari titik temu sehingga situs-situs sejarah dan pelaku sejarah yang terdahulu ini mendapat pengakuan dari masyarakat kota Balikpapan, Membangun konstruksi dan pemindahannya tanpa sepengetahuan dan meliatkan DHC 45 ini masalah”, Ungkapnya usai RDP di ruang komisi IV DPRD pada senin siang (1/2/21).

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Komisi IV DPRD Kota Balikpapan adalah dengan memanggil dinas sosial dalam waktu dekat untuk dapat memberikan klarifikasi dari kesepakatan yang telah dibuat di tahun 2019 lalu dan adanya pembangunan di tahun 2020 “ini akan kami himpun semua, kami akan cari informasi detail dengan melibatkan dinsos dan pertamina”, Terangnya.

Komisi IV DPRD berencana untuk bertemu dengan manajemen PT. Pertamina dan meninjau langsung ke lokasi namun harus ditunda untuk sementara mengingat meningkatnya kasus Covid-19 klaster Migas dan ketatnya protokol kesehatan di PT, Pertamina “Jadi kita belum sempat kesana selain manajemen disana tidak berkantor kita juga mencari momen yang tepat untuk bisa ke lapangan secara langsung”. Jelas Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa. (dy/rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!