DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Gabungan Terkait Penerapan Perpres No 33 Tentang Alokasi Perjalanan Dinas

Loading

BALIKPAPANUPDATE – DPRD Kota Balikpapan Menggelar Rapat Gabungan bersama Pemkot Balikpapan dan OPD terkait  Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan untuk 45 anggota DPRD dan 6.000 ASN di Kota Balikpapan.

Menurut Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, anggaran perjalanan dinas menjadi perhatiannya karena mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu dan perwali yang saat ini diterapkan harus mengikuti perpres nomor 33 “membahas perpres 33  terkait perjalanan dinas harus diatur oleh perwali ini harus menyetarakan tidak boleh lepas dari perpres”, Tuturnya.

Jika tahun 2020 alokasi anggaran dari permendagri untuk penginapan di hotel Rp 1,8 juta,maka ditahun 2021 ini turun menjadi Rp 1,4 Juta untuk anggota eselon II “Maka dari itu pasal demi pasal sudah kami bahas agar sesuai dengan pagu yang telah ditentukan oleh perpres”, Ungkapnya ketika diwawancarai awak media usai rapat sidang gabungan yang dilakukan secara tertutup bertempat di ruang rapat sidang paripurna senin siang (1/2/21).

Namun yang menjadi relaksasi dari alokasi anggaran perjalanan dinas ini adalah biaya transportasi pesawat yang boleh melebihi dari pagu yang ditetapkan menyesuaikan harga tiket pesawat saat itu “Jadi lebih kepada mengatur secara teknis menjelaskan kebijakan perpres dan perwali untuk dilaksanakan DPRD”, Tutupnya. (dy/rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!