KPU Kota Balikpapan Siap Ikuti Persidangan Gugatan KIPP di MK Senin Lusa, Ada 2 Skenario Penetapan ?

Loading

BALIKPAPANUPDATE – KPU Kota Balikpapan tengah bersiap menghadapi proses gugatan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) terkait hasil rapat pleno perhitungan suara pilkada Balikpapan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada senin 1 Februari 2021 mendatang.  Pengacara KPU, Komisioner KPU, dan bawaslu Balikpapan hadir untuk mengikuti persidangan yang hasilnya nantinya MK akan diberikan waktu hingga 45 hari atau sampai 29 maret 2021 untuk memutuskan hasil gugatan KIPP melalui persidangan.  

Gugatan KIPP ini berkaitan dengan tahapan pilkada dimana tingkat partisipasi golput lebih tinggi dibandingkan partisipasi pemilih dan bukan gugatan selisih suara dari salinan formulir C hasil. Jika nantinya gugatan KIPP dikabulkan oleh MK maka penetapan calon terpilih akan tertunda karena KPU Kota Balikpapan harus melaksanakan keputusan MK yaitu pemilihan ulang “Kalau gugatan diterima, berarti ada putusan lain. Misalnya begini ternyata hakim menyatakan harus melakukan pemilihan ulang, ya kita lakukan pemilihan ulang. Kalau putusan MK seperti itu, Kalau MK memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) ya kita lakukan, tapi kan prosesnya panjang,” terang Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Jika Gugatan KIPP ditolak MK, maka tahapan akan dilanjutkan ke penetapan pasangan calon. Pasca meninggalnya calon Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih Thohari Aziz akibat terpapar covid-19 membuat KPU Kota Balikpapan tetap melanjutkan proses penetapan hingga pelantikan oleh gubernur Kalimantan Timur dengan tambahan nama almarhum Thohari Aziz “Regulasinya beliau akan ditetapkan, tapi mungkin nanti dengan tambahan alamarhum di nama beliau itu”, Ucap Komisioner KPU Balikpapan Yan Fauzi Wardana kepada awak dikantor KPU Kota Balikpapan Jumat sore (29/1/21).

Setelah pelantikan selesai barulah dapat ditentukan siapa pengganti wakil wali kota oleh partai politik pengusung pasangan calon untuk mengusulkan 2 nama kepada Gubernur Kaltim yang nantinya akan memilih siapa yang layak menjadi pendamping wali kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud, mekanisme ini sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 176 perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota “Kemudian setelah ditetapkan, dilantik pun oleh gubernur setelah itu nanti tinggal parpol yang melakukan pergantian, parpol mengajukan ke gubernur 2 nama nanti gubernur yang akan memilih”, jelas Yan Fauzi Wardana. (dy/rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!