DPRD Kota Balikpapan Berharap Bisnis UMKM Tidak Lesu Ditengah PPKM

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Terbitnya Surat edaran Nomor: 300/142 /Pem tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 telah dimulai sejak jumat lalu tanggal 15 Januari hingga 29 Januari 2021 mendatang, kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan massa harus dibatasi untuk mengurangi angka penularan covid-19 yang kian tinggi di kota Balikpapan, hingga hari ini saja (18/1/21) tercatat angka positif mencapai 154 kasus baru.

Menindaklanjuti sektor UMKM yang terdampak atas PPKM tersebut, wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabarudin Panrecale menjelaskan bahwa bisnis UMKM harus tetap berjalan seiring pemberlakuan PPKM dengan tidak mengesampingkan protokol Kesehatan, salah satu bentuknya dengan penerapan layanan diubah menjadi take away ketika memasuki jam malam diatas pukul 21.00 wita, sehingga para pelaku UMKM tetap bisa berdagang dengan tujuan mengurangi kerumunan pembeli “Pemerintah kota menyampaikan bahwa roda ekonomi atau UMKM harus tetap berjalan semisal Takeaway bukan makan di tempat” Ungkapnya.

Sabarudin melihat banyak pihak yang terdampak atas PPKM tersebut salah satunya UMKM sehingga dirinya juga berharap masyarakat balikpapan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah dan bisnis UMKM juga tetap bergairah ditengah PPKM
Kami mohon kepada masyarakat prokes masyarakat harus tetap dijalankan namun UMKM tidak boleh mati harus tetap berjalan” Terang Sabarudin. (Dedy/roby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!