BALIKPAPANUPDATE – Polemik tuntutan warga RT 8 dan 9 Teluk Waru, Kariangau Balikpapan Barat terkait klaim tanah seluas 14 hektar yang kini sedang dibangun untuk perluasan pabrik PT. KRN (Kutai Refenery Nusantara) sudah memasuki tahap RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang berlangsung pada rabu (13/1/21) bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Balikpapan.
Mediasi ini dilakukan DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan dengan PT. KRN untuk menyelesaikan permasalahan warga yang melaporkan pembangunan perluasan pabrik oleh PT. KRN diduga tanpa IMB dan menuntut pemilik lahan sebelumnya untuk memberikan tali asih sebesar Rp 1,2 Miliar yang hingga sekarang tak kunjung dibayarkan karena masing-masing pihak mengklaim atas kepemilikan tanah seluas 14 hektar tersebut.
Menanggapi Polemik ini Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengungkapkan peran DPRD hanya sebagai mediator bukan sebagai lembaga peradilan “Lembaga legislatif adalah bukan lembaga peradilan dan Mediasi ini dilakukan atas laporan dari warga RT 8 dan RT 9 Teluk Waru yang bersengketa dengan PT KRN,” Kata Abdulloh.
Lanjut Abdulloh, baik Warga RT 8, 9 Teluk Waru dan PT. KRN agar dapat melanjutkan proses keabsahan kepemilikan tanah dengan pihak kepolisian untuk membuktikan pihak siapa yang memiliki validasi sertifikat kepemilikan tanah seluas 14 hektar tersebut “Untuk kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki surat hak milik, nanti pihak kepolisian yang menentukan. Karena persoalan ini sudah berproses di kepolisian. Kami tidak punya kapasitas untuk membuktikan itu, nanti kepolisian yang akan membuktikan.” Terangnya.
Terkait dengan dugaan pabrik PT. KRN yang tak memiliki IMB, abdulloh menuturkan pihaknya telah meninjau lokasi bersama Pemkot Balikpapan “Tidak semua pembangunan di pabrik itu tidak memiliki IMB, tapi ada satu titik pembangunan yang belum terbit IMB nya, yakni perluasan pembangunan pabrik. IMB nya masih dalam proses, Penghentian pembangunan tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah kota. Pertama, harus dilakukan peneguran secara tertulis selama tiga kali teguran dalam waktu satu bulan, jika dalam jangka waktu tersebut masih juga belum ada IMB, maka pembangunan harus dihentikan,” Jelas Abdulloh. (ad/bu)