BALIKPAPANUPDATE – Waktu pemilihan serentak kepala daerah hanya tinggal menyisakan 5 hari lagi yakni 9 desember 2020, setelah diberikannya waktu kampanye pasangan calon selama 90 hari yang berakhir hingga tanggal 5 desember 2020, KPU Kota Balikpapan melakukan rapat koordinasi pembersihan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serta pendistribusian logistik.bertempat di hotel sagita horizon jumat sore (04/12/20), dihadiri oleh Satpol PP, Kesbangpol, LO paslon, TNI, Polri Dan Dinas Perhubungan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menghimbau kepada seluruh tim pasangan calon untuk segera menurunkan seluruh APK (alat peraga kampanye) yang tersebar di 6 kecamatan di kota Balikpapan, karena tanggal 6-8 desember telah memasuki masa tenang dan jika kondisi dilapangan masih terdapat APK yang belum diturunkan maka satpol PP bersama pihak penyelenggara yang akan memaksa untuk menurunkannya “Sesuai amanah PKPU, KPU wajib melaksanakan koordinasi dengan semua stakeholder terkait dengan pembersihan dan penertiban APK, Yang kedua seluruh atribut yang berkaitan dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu juga akan diturunkan siapa yang menurunkan, adalah Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP beserta tim yang didukung penuh oleh TNI, Polri”, Tutur Noor Thoha.
Semua atribut yang berhubungan dengan pasangan calon wajib diturunkan kecuali atribut yang berisikan ajakan datang ke TPS dan Ajakan gunakan hak pilih yang dipasang pemerintah kota dan KPU yang tidak diturunkan “kecuali atribut yang dipasang oleh KPU, Pemerintah dan TNI, Polri, itu tidak diturunkan karena sifatnya ajakan menggunakan hak pilih,Tapi kalau ajakan mencoblos salah satu kontestan (dan kolom kosong) itu tidak diperbolehkan, ajakan misalnya kampung menerima serangan fajar, yang begitu-begitu gak boleh”, Ungkap Noor Thoha. (ad/bu)