BALIKPAPANUPDATE – KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyusunan pelaporan dana kampanye dan simulasi aplikasi SIDAKAM (sistem informasi dana kampanye) kepada perwakilan 8 partai politik pengusul bakal pasangan calon Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis pada selasa pagi(22/9). Komisioner KPU Kota Balikpapan Ridwansyah Heman menjelaskan koalisi partai diharuskan untuk menyetorkan laporan dana awal kampanye satu hari setelah penetapan pasangan calon berikut 2 rekening yang disertakan meliputi pasangan calon dan partai politik “jadi partai politik menunjuk satu orang nanti untuk membuka rekening dana kampanye”, jelas Ridwansyah.
KPU Kota Balikpapan juga membuka bagi siapa saja untuk menjadi pemasok anggaran bagi bakal pasangan calon dengan ketentuan persyaratan bagi perorangan maksimal di angka Rp 75 juta dan bagi partai politik pengusung, kelompok dan badan usaha maksimal Rp 750 juta, sedangkan untuk pengeluaran dana juga diatur KPU Kota Balikpapan seperti menggelar rapat umum,rapat terbatas, spanduk, baliho “setelah selesai mereka membuat laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye dan laporan ini dibuat 2 hari setelah kampanye selesai”, Tambahnya.
Ridwansyah mengaku hal ini penting untuk disampaikan Karena dana kampanye akan ditelaah dan dikaji oleh KAP (kantor akuntan Publik) sebelum 6 desember 2020 untuk memberikan dua hasil patuh dan tidak patuh “artinya kepatuhan terhadap regulasi undang-undang sistem dana kampanye ini seperti apa, dan konsekuensinya calon itu dibatalkan karena tidak transparan dalam penggunaan dana kampanye”, Ujarnya
Dalam penggunaan dana kampanye nanti bakal pasangan calon dilarang untuk menerima sumber pendanaan yang identitasnya tidak jelas, dana hasil kejahatan, BUMN, pihak asing. Jika terbukti menerima pendanaan dari yang dilarang tersebut dan tidak melaporkan hasil sumber pendanaan maka konsekuensinya adalah pembatalan peserta “itu konsekuensinya pembatalan peserta, misalkan ada sumbangan dari Negara asing itu resikonya pembatalan, jika dia menerima dia harus segera melaporkan ke KPU dan menyetorkan uangnya ke kas Negara”, Ungkap Ridwansyah Heman. (dedy/bu).

