BALIKPAPANUPDATE – KPU Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan bertempat di ballroom hotel horizon pada kamis pagi (3/9). Dalam sosialisasi standar pemeriksaan kesehatan ini menghadirkan peserta dari stakeholder dan partai politik pengusung pasangan bakal calon.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menerangkan bakal pasangan calon yang hendak mendaftar agar segera menyerahkan hasil tes PCR sebelum pembukaan pendaftaran, hal ini bertujuan untuk memastikan kehadiran bakal pasangan calon “Wajib hukumnya bagi bakal pasangan calon sebelum melakukan pendaftaran dia harus menyerahkan hasil tes PCR untuk mengetahui yang bersangkutaan terpapar atau tidak, jika dia terpapar maka tidak diwajibkan hadir,namun jika negative wajib hadir”, terang KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
Thoha juga menyampaikan keputusan penyerahan hasil tes PCR bakal pasangan calon sudah tertuang di PKPU nomor 10 tentang pelaksanaan pemilihan serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19, sehingga dirinya sudah merekomendasikan RSKD Balikpapan sebagai tempat tes PCR dan hasilnya dipercepat 1 hari “Nah pendaftaran tanggal 4-6 September, mestinya hari ini sudah melakukan tes. Itu wajib ini PKPU terbaru PKPU nomor 10”, lanjutnya.
Noor Thoha berharap bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri berada dalam kondisi sehat atau bebas dari covid-19 yang dibuktikan dari hasil PCR, karena hal tersebut dapat mempercepat bakal pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, setelah proses verifikasi berkas pencalonan dan calon “Masa berlaku hasil tes itu sekurang-kurangnya sampai pemeriksanaan kesehatan. Kapan pemeriksaan kesehatan, begitu nanti penyerahan berkas,jika verifikasi sudah lengkap dan sah langung dibuatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan, sekalipun tanggal pendaftaran belum selesai, misalnya tanggal 5 udah clear, tanggal 6 september langsung periksa”, Jelas Noor Thoha. (dedy/bu)

