KPU Kota Balikpapan Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilwali 2020, Verifikasi Persyaratan dan Pemeriksaan Kesehatan Menjadi Poin Utama

Loading

BALIKPAPANUPDATE – KPU Kota Balikpapan menggelar sosialisasi pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2020 bertempat di halaman kantor KPU Kota Balikpapan pada selasa malam (25/08). Pada kegiatan sosialisasi tersebut KPU Kota Balikpapan menghadirkan pemateri suwardi dari koordinator divisi teknis penyelenggara KPU Provinsi Kaltim dan heri winarto dari divisi seksi dan konsultasi KPP Pratama Balikpapan Barat serta perwakilan  partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Balikpapan. Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menuturkan kegiatan sosialisasi pencalonan ini bertujuan agar ketika sejak dibukanya pendaftaran tanggal 4 sampai 6 september 2020 tidak ditemui masalah baik dari verifikasi persyaratan, verifikasi dokumen maupun pemeriksaan kesehatan yang menjadi prioritas utama  “Karena rohnya di pilkada Balikpapan ini adalah pencalonan, jadi sumber permasalahan nanti ada di pencalonan”, Terang  Noor Thoha.

BACA JUGA : https://balikpapanupdate.com/2020/08/20/kpu-kota-balikpapan-butuh-rp-7-miliar-untuk-pengadaan-apd-di-pilkada-2020/

Noor Thoha juga menjelaskan , jika pasangan calon yang telah mendaftar itu ternyata terpapar covid-19, maka KPU Kota Balikpapan mengeluarkan beberapa opsi pilihan yang diatur dalam PKPU. Pertama paslon tersebut harus diperiksa ulang dengan standar covid untuk diketahui hasilnya secara akurat. Opsi kedua jika terbukti paslon pendaftar positif covid-19 maka harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu hingga sembuh, hal ini tentunya berdampak terhadap mundurnya tahapan pilkada lainnya seperti tes kesehatan, penetapan paslon, pengambilan nomor urut dan masa kampanye Karena masa isolasi mandiri minimal hingga 10 hari “Kalo bakal calon terpapar covid ini masih menjadi opsi pertama akan langsung dilakukan pemeriksaan standar covid yang ketat, yang kedua bersangkutan dilakukan isolasi yang membuat penetapan menjadi mundur termasuk kampanye , tes kesehatan  dan pengambilan nomor urut, itu resikonya”, Tambah Noor Thoha.

BACA JUGA : https://balikpapanupdate.com/2020/08/25/kpu-kota-balikpapan-gelar-sosialisasi-keliling-di-10-titik-keramaian-di-kota-balikpapan/

Namun jika bakal calon terpapar covid-19 dan akhirnya meninggal dunia, maka partai politik pengusung bisa menggantinya dan ini sudah diatur dalam PKPU “Kan sebelum ditetapkan masih ada ruang jadi bisa diganti. Kalau soal ganti mengganti itu sudah diatur detail misalnya dia meninggal sebelum ditetapkan, meninggal setelah ditetapkan’, meninggal sebelum kampanye, meninggal setelah kampanye itu diatur detail di PKPU”, jelas Noor Thoha.

BACA JUGA : https://balikpapanupdate.com/2020/08/20/usai-pencoklitan-kpu-kota-balikpapan-akan-tetapkan-dphp-pada-1-september-2020/

KPU Kota Balikpapan telah menetapkan 2 syarat yang harus dipenuhi pasangan calon, yang pertama jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Balikpapan hasil pemilu tahun 2019 yaitu sebanyak 9 kursi dan yang kedua jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kota Balikpapan tahun 2019 sebanyak 85.976 suara. (dedy/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!