BALIKPAPANUPDATE – Terbitnya PKPU PERPPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada membuat KPU Balikpapan memastikan tak akan memundurkan waktu pelaksanaan pilkada serentak yang sebelumnya dijadwalkan 23 september 2020 menjadi 9 desember 2020 menyusul adanya bencana non alam pandemik covid-19 yang melanda diseluruh penjuru dunia termasuk Negara Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dalam konferensi pers pada sabtu siang (13/06) bertempat halaman kantor sekretariat Kantor KPU Kota Balikpapan, “kami sampai saat ini tidak ada pikiran sedikitpun untuk menunda dari tanggal 9 desember itu, dan kita tidak tau apa yang akan mendekati ditanggal 9 desember nanti, sehingga sampai saat ini KPU meyakinkan kepada seluruh warga Negara Indonesia bahwa pilkada 2020 itu 9 desember”, tegas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
Noor Thoha juga yakin pilkada 9 desember 2020 tidak akan diundur karena tidak ada yang memastikan kapan pandemic covid-19 akan berakhir sehingga sesuai rekomendasi dari tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 pilkada tahun ini digelar dengan protokol kesehatan “tak ada yang dapat memastikan kapan covid-19 akan berakhir baik WHO, ahli-ahli, dan profesir, jadi kami yakin pilkada akan tetap jalan tanggal 9 desember 2019 dengan mengikuti protokol kesehatan”, jelasnya
Keyakinan KPU Kota Balikpapan nampaknya cukup beralasan karena aturan protokol covid-19 yang terus dikampanyekan dan dijalankan oleh setiap petugas penyelenggaraan pilkada yang tahapannya akan dimulai pada senin 15 juni 2020, dimana KPU Kota Balikpapan akan mengaktifkan PPK (panitia Pemilihan Kecamatan), dan melantik PPS (panitia pemungutan suara) dari 34 kelurahan 6 kecamatan dikantor KPU Balikpapan secara bergantian dengan mengikuti aturan protokol covid-19 seperti memastikan ventilasi ruangan yang bagus , pelantikan digelar 3 sesi pagi jam 8, siang jam 2 , dan malam jam 8. (ad/bu)