BALIKPAPANUPDATE – KPU Kota Balikpapan sepakat untuk menunda acara pelantikan panitia pemungutan suara atau PPS yang direncanakan pertengahan bulan maret 2020 terpaksa harus diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini sebagai tindaklanjut dari surat edaran KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi corona virus Disease 2019 (covid-19) di lingkungan KPU. Hal ini dibenarkan oleh ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha yang mengaku memutuskan untuk menunda pelaksaan pelantikan anggota panitia pemungutan suara atau PPS pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2020 “ya benar kami terpaksa harus menunda pelantikan PPS karena adanya wabah covid-19 dan dikeluarkannya surat edaran resmi dari KPU RI”, tutur ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
Menurutnya penundaan itu perlu dilakukan karena pandemi virus corona yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelaksanaan pelantikan PPS di Kota Balikpapan.(ad/bu)