KPU Kota Balikpapan Anggarkan Santunan KPPS & PPK Hampir Rp 1 M

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Berdasarkan surat edaran kementerian keuangan KPU kota balikpapan berhak memberikan santunan kepada petugas ad hoc kpu kota balikpapan. Pemberian santunan hanya ketika petugas mengalami kecelakaan dalam bekerja. Kebijakan yang dikeluarkan 25 april 2019 itu adalah surat edaran kementerian keuangan yang mengatur komisi pemilihan umum untuk mengalokasikan anggaran santunan kepada petugas pemilih umum mulai dari KPPS, PPS dan PPK.

Menurut sekretaris KPU kota balikpapan, syabrani pihaknya menyisihkan anggaran hampir 1 miliar rupiah untuk memenuhi tuntutan santunan tersebut kelak untuk pelaksanakan pilkada balikpapan 2020 “jadi setiap kategori kecelakaan kerja kami mengantisipasi setidaknya 10 kasus di setiap kategorinya, kira kira hampir 1 miliar kami alokasikan, dan akan dikembalikan bila tahun 2020 tidak ada kecelakaan kerja selama perlaksanaan pemilihan umum kota balikpapan 2020“ Ujar sekretaris KPU kota balikpapan, syabrani

BACA JUGA : https://balikpapanupdate.com/2020/01/09/demi-sukseskan-pilkada-2020-kpu-kota-balikpapan-kerjasama-dengan-sejumlah-lsm/

Berdasarkan surat edaran bernomor 317/MK/02 tahun 2019 bahwa santunan yang diberikan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar 36 juta rupiah cacat permanen 30,8 juta rupiah luka berat 16,5 juta rupiah dan luka sedang 8,25 juta rupiah. (ad/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!