KPU Kota Balikpapan Buka Penyerahan Dukungan Jalur Perseorangan Selama 5 hari

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Menjelang pemilihan kepala daerah 2020 mendatang, berbagai tahapan digelar KPU Kota Balikpapan salah satunya dalam hal penyerahan dukungan jalur perseorangan yang akan dibuka selama 5 hari yaitu pada tanggal 16 sampai 20 Februari 2020. Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menuturkan calon perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungan dimulai pada jam kerja 08.00 – 16.00 wita dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 12 malam “Penyerahan dukungan kepada KPU itu di tanggal 16 sampai 20 Februari, hanya lima hari. Maka ini menjadi penting untuk diketahui oleh pihak-pihak yang akan mencalonkan diri dari jalur perseorangan, Yang empat hari kita buka jam   8 pagi sampai jam 4 sore. Hari terakhir kita buka jam 8 pagi sampai tengah malam sebagai bentuk pelayanan KPU” Tutur Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Ketika calon perseorangan telah menyerahkan bukti dukungan maka akan diumumkan pada bulan juli 2020. Untuk batas minimal dukungan jalur perseorangan sebanyak 39.450 warga Kota Balikpapan yang masuk daftar pemilih “Nanti penetapannya di bulan Juli tanggal 8. Untuk dukungan perorangan itu minimal 39.450 pemilih atau warga yang terdaftar sebagai pemilih,” lanjutnya  Calon yang menyerahkan berkas dukungan tersebut, nantinya akan di verifikasi oleh KPU Kota Balikpapan sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan “Jadi penyerahan dukungan itu bukan mendaftar, dia cuma mendapatkan tiket berupa surat keputusan (SK) KPU bahwa bakal calon ini sudah memenuhi syarat dukungan minimal, Nanti SK itu dijadikan salah satu syarat pencalonan yaitu menyerahkan kepada KPU untuk di proses sesuai tahapan pencalonan” terangnya.

Sementara untuk calon yang akan maju melalui partai politik, salah satu syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik “Tapi kalau di jalur partai politik salah satu syaratnya mendapat rekomendasi dari DPP parati politik. Kalau dari perorangan dari KPU berupa surat keputusan terpenuhinya dukungan minimal,”Tambahnya. (ad/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!