Pilkada 2020, Kepala Daerah Harus Mundur Jika Kembali Mencalonkan Diri

Loading

BALIKPAPANUPDATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu kepastian terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terkait persyaratan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thoha terkait rencana perubahan aturan bagi calon wali kota/ wakil wali kota yang berstatus kepala daerah untuk mundur dari jabatannya ketika mencalonkan kembali.

Aturan tersebut mengubah persyaratan yang berlaku saat ini, yang hanya mensyaratkan kepala daerah mengambil cuti selama masa pencalonan.“Kami masih menunggu keputusan dari terkait rencana revisi aturan tentang persyaratan kepala daerah untuk diterapkan dalam Pilkada 2020,” kata Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, belum lama ini.

Menurut Thoha, aturan tentang persyaratan pencalonan saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Desakan untuk merubah persyaratan pencalonan masih dibahas bersama dengan perubahan aturan lainnya seperti perubahan aturan mengenai  Panwaslu yang saat ini sudah berubah menjadi Bawaslu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana akan membuka pendaftaran bagi jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kota Balikpapan pada Desember 2019 mendatang.  Thoha menjelaskan berdasarkan peraturan KPU syarat minimal dukungan yang dimiliki oleh calon independen untuk Kota Balikpapan yakni sebesar 8,5 persen.

Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan tercatat mencapai 450 ribu pemilih, maka syarat minimal dukungan untuk calon independen diperkirakan mencapai 39 ribu.“Syarat dukungan itu diserahkan dalam bentuk bukti fotokopi KTP dan sudah di-input dalam formulir model B1-KWK,” jelas Thoha.(ad/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!