BALIKPAPANUPDATE – KPU Kota Balikpapan telah menggelar acara Sosialisasi Pencalonan untuk menyosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2020, pada Kamis lalu (17/10), di Hotel Benakutai Balikpapan. Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan pendaftaran untuk jalur independen menjadi perhatian utama bagi KPU Kota Balikpapan dalam melaksanakan sosialisasi karena akan mulai pendaftarannya lebih dahulu daripada jalur partai politik. Mengingat ada perubahan aturan dari pilkada sebelumnya. Dimana aturan terbaru jumlah dukungan lebih ringan untuk calon perseorangan, namun tetap harus melampirkan bukti berupa fotokopi KTP elektronik sebagai bukti dukungan.“Kita khawatir calon perseorangan ini sudah menyiapkan dukungan banyak tapi kemudian secara administrasi tidak terpenuhi. Makanya kita hari ini menyosialisasikan tata cara penyusunan dukungan bagi calon perseorangan,” kata Thoha.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pendaftaran bagi calon perseorangan, setiap calon dari jalur independen wajib melampirkan formulir B1-KWK yang berisi data diri, lengkap dengan tanda tangan dan lampiran fotocopy KTP pendukungnya. Data yang disetorkan kepada KPU berbentuk tabel khusus untuk memudahkan verifikasi administrasi. Thoha menambahkan, proses verifikasi dukungan bagi calon independen dijadwalkan dalam dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan PPS dengan sistem sensus yang melibatkan ketua RT. “Calon independen harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen. Kalau dihitung dari jumlah DPT di Balikpapan sebesar 446.114 orang maka dukungan yang harus didapat sekitar 39.450 dukungan. Karena itu kami harus sosialisasikan kepada peminat di jalur perseorangan dan mereka harus tahu benar syarat ini mengingat jadwalnya di Desember hingga Januari,” lanjutnya.
Thoha menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkada serentak ini khusus persyaratan calon dari jalur perseorangan tidak dapat menggunakan fotokopi kartu keluarga sebagai bukti dukungan seperti pada Pilkada 2015 lalu. “Kalau dulu cukup melampirkan fotokopi kartu keluarga, sudah bisa digunakan sebagai bukti dukungan bagi seluruh anggota keluarga yang ada di fotokopi kartu keluarga. Namun sekarang harus menggunakan e-KTP,” jelasnya. Untuk Pilkada sekarang, jika dukungan tidak disertai formulir B1-KWK, maka dianggap tidak sah,” tuturnya.(ad/bu)