BALIKPAPANUPDATE – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan masa jabatan untuk calon hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 akan berakhir tidak sampai 5 tahun. Hal itu disampaikan Noor Thoha terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan di 270 kabupaten/kota. “Itu adalah sebuah konsekuensi yang sudah kami sampaikan kepada masing-masing bakal calon,” kata Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Jumat (18/10).
Setelah dilaksanakannya launching pada 9 Oktober 2019 lalu di BSCC dome atau satu tahun sebelum jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2020 yang dijadwalkan dilaksanakan pada bulan September 2020. Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 270 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020. Thoha menjelaskan jadwal pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan pada September 2020 mendatang tidak akan mempengaruhi masa jabatan wali kota saat ini.
Sesuai jadwal masa jabatan wali kota saat ini, baru akan berakhir pada Mei 2021. Sehingga jadwal pelantikan untuk akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan wali kota. Dengan tetap tidak berubahnya jadwal masa berakhir wali kota yang saat ini, maka akan mempengaruhi masa jabatan untuk bagi calon pasangan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji. Gaji yang diberikan sesuai dengan hitungan jumlah masa kerja yang dikurangi dalam masa jabatan kepala daerah. artinya calon kepala daerah terpilih hanya menduduki masa jabatan tidak sampai 5 tahun atau berakhir pada tahun 2024.“Itu konsekuensi yang sudah kami sampaikan, terkait Pilkada serentak,” tuturnya.
Hal ini, menurut Thoha, akan disosialisasikan untuk kepada masing-masing calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada. “Kami akan sosialisasi kepada calon yang mengikuti Pilkada, sebagai kompensasi pengurangan masa jabatan akan diganti dengan gaji sesuai pengurangan masa jabatannya,” terangnya. (ad/bu)