Komisi III Kota Balikpapan Rustam Jaseli Minta Perwali KTL Diterapkan Adil

BALIKPAPAN UPDATE – Peraturan Wali kota tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman nampaknya perlu dikaji ulang terutama di Kompleks Pertokoan Cemara Rindang. Menurut Wakil Ketua DPRD Komisi III Kota Balikpapan Rustam Jaseli saat Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan perlunya pengkajian ulang soal waktu atau jam parkir kendaraan dengan diberikan waktu kesempatan 30 menit bagi warga uang ingin berbelanja “Kalau orang belanja di pasar itu kan gak terlalu lama, paling cuma 30 menit. Beda halnya kalau belanja di mall, bisa berjam-jam,” pungkasnya.

Rustam juga menginginkan peraturan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seharusnya diterapkan diseluruh jalan provinsi maupun jalan nasional tak pilih kasih “Kalau acuannya undang-undang itu, harusnya KTL diterapkan disemua, bukan hanya disepanjang kawasan Klandasan, ini namanya tebang pilih, seharusnya tertibkan,” tambahnya. Ketika diwawancarai awak media B-update Sekretaris Dishub Kota Balikpapan, Aduar Skerda Putra mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinannya, serta membahasnya terutama menyangkut keluhan pedagang “kami akan bahas ini ke pimpinan kami dan kemudian memberikan solusi terkait keluhan pedagang” Tandasnya. (ad/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!