DPRD Gelar Rapat Paripurna, Wali kota Rizal Effendi Revisi Perda Transportasi dan Kemiskinan

BALIKPAPAN UPDATE – DPRD kota Balikpapan menggelar rapat sidang paripurna pada rabu (27/03) membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaran Transportasi dan Penanggulangan Kemiskinan yang disampaikan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi. Dalam sidang yang dihadiri juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pihak terkait lainnya, Rizal menjelaskan bahwa kedua perda itu sudah tidak layak dan perlu dilakukan revisi  mengingat kota Balikpapan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur yang terus berkembang dan semakin dipadati oleh kendaraan. Resiko seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas perlu dihindari dengan mengoptimalkan jaringan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan “Kedua raperda ini telah melalui pembahasan cukup panjang oleh OPD terkait. Kedua perda itu sudah tidak layak lagi, maka perlu dilakukan revisi disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Wali Kota Rizal Effendi.

Rizal menuturkan pokok pembahasan raperda Penyelenggaraan Transportasi ini mencakup 10 hal diantaranya mengatur tentang parkir kendaraan bermotor; penyelenggara penyeberangan; penyelenggara perhubungan; kajian lalu lintas; penyeberangan udara dan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan.“Optimalisasi ini dilakukan agar memberi dampak positif baik secara sosiologis dan ekonomis, kurangi kemacetan dan memperlencar proyek perekonomian,” katanya.

Untuk menghindari kemacetan baik dijalan raya maupun di parkiran Masyarakat diharapkan ikut terlibat dalam pengendalian dalam menjaga ketertiban berkendara “Kondisi transportasi yang ada seperti parkir yang tidak sesuai menyebabkan kemaceran. Sehingga perlu pengawasan dan perencanaan pengendalian dan keikutsertaan masyarakat dalam memantau ketertiban berkendara,” ujar Rizal.

Selain Raperda Penyelenggaraan Transportasi, Rizal juga menyampaikan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dimana perlunya perubahan secara berkualitas untuk pembangunan infrastruktur yang merata sebagai bagian dalam mengurangi angka kemiskinan di kota Balikpapan “Rangkaian perda ini pengganti Perda nomor delapan tahun 2004 tentang penanggulangan kemiskinan yang kini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan peraturan perundangan,” kata Rizal. Adapun Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini meliputi enam hal, yakni pemenuhan kesehatan, pemenuhan sandang dan pangan serta pemenuhan pendidikan. (ad/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!