Komisi III DPRD Kota Balikpapan Berikan Solusi Terkait Polemik Warga RT 29 Dengan Kumala Residence

Loading

BALIKPAPAN UPDATE – Setelah sebelumnya Komisi III melakukan sidak di kawasan perumahan kumala residence RT 29 kelurahan gunung samarinda beberapa minggu lalu, pada senin siang (25/03) Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait proyek pembangunan perumahan kumala residence yang dikeluhkan warga RT 29. Rapat dipimpin langsung ketua komisi III Nazaruddin bersama  maulidin dan daeng lala, hadir pula manajemen kumala residence , OPD, DPMPT, LSM, satpol PP dan warga RT 29. Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya pengupasan lahan dari kumala residence sehingga menyebabkan sebagian rumah warga menjadi banjir apabila hujan deras tiba. Ketua RT 29 gunung samarinda, Suhada mengungkapkan kekhawatiran warga akan banjir jika pengupasan lahan ini terus terjadi “kami mohon kerjasamanya karena sebagian rumah RT 29 sering langganan banjir lumpur jika hujan deras tiba” ungkapnya. Menyikapi hal tersebut Ketua komisi III Nazaruddin meminta OPD melakukan penataan terkait saluran pembuangan air “untuk itu kita minta pihak pengembang  untuk memperhatikan kewajiban membuat bozem sebelum dilakukan pengupasan lahan, kami minta juga OPD terus lakukan pengawasan terkait perizinannya” terang Nazaruddin

Setelah perdebatan yang cukup panjang akhirnya komisi III menelurkan poin-poin kesepakatan dan kesimpulan oleh perumahan kumala diantaranya :

  1. Developer perumahan kumala tidak akan melakukan kegiatan sebelum ijin keluar
  2. Developer perumahan kumala bersedia membuat drainase dan bozem terlebih dahulu sesuai dengan ukuran yang diajukan dalam siteplan
  3. Developer perumahan kumala bersedia memfasilitasi di lapangan jika terjadi permasalahan dengan warga sekitar

Menanggapi kesimpulan yang sudah dibuat Nazaruddin berharap agar kedepannya pihak pengembang dapat lebih bertanggung jawab dalam berinvestasi di Balikpapan “Kita sudah ada solusi dan itu sudah di notulenkan mudahan kedepan dalam waktu dekat pengembang bertanggung jawab dan berkewajiban melaksanakan poin-poin yang ada di notulen itu” ungkapnya. Nazaraddin juga menginginkan adanya pengawasan dari pemkot Balikpapan  untuk melakukan pencegahan terkait perizinan dan menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan polemik tersebut “Inilah bentuk pengawasan pemerintah kota , mumpung belum terjadi ada bangunan dan ini pencegahan jangan sampai nanti kedepan ada pengembang lain yang nakal dalam arti bangunan sudah berdiri namun tidak memiliki izin, alhamdulilah sudah kita diskusikan dan ditemukan solusinya” jelasnya. (ad/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!