BALIKPAPAN UPDATE – Dalam RDP kasus pengupasan lahan oleh kumala residence yang dikeluhkan warga RT 29 kelurahan gunung samarinda karena menyebabkan kebanjiran lumpur, ketua komisi III Nazaruddin menginginkan agar kedepannya permasalahan seperti ini tidak terulang kembali dan terjadi pada pengembang-pengembang lainnya yang berada di kota balikpapan khususnya yang ingin berinvestasi kota minyak, apalagi kasus perselisihan warga dengan pengembang bukan kali pertama ini terjadi melainkan seringkali RDP membahas tentang polemik warga dengan pengembang, baru beberapa hari kemarin masih terniang perdebatan seru antara warga RT 11 & 27 dengan pengembang caladium terkait rumah warga yang selalu digenangi banjir dan lumpur ketika hujan tiba. Meski akhirnya keputusan sementara penghentian proyek caladium hingga saluran pembuangan air dibuat oleh pengembang.
Sehubungan kian menjamurnya para pengembang perumahan di Balikpapan, nazaruddin ingatkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali di pengembang yang lain dan harus segera disikapi pemkot agar dilakukan pengawasan di lapangan apalagi untuk bangunan yang belum memiliki izin dan memperbolehkan siapapun pengusaha berinvestasi di Balikpapan asalkan memenuhi perizinan yang sudah diatur pemkot “Untuk kedepannya jangan sampai terulang kembali pengembang lain , ini harus disikapi oleh pemerintah kota dalam hal ini instansi terkait mengawasi , mengevaluasi pengawasan dilapangan jangan sampai terjadi ada bangunan-bangunan yang tidak ada izin kita bukan menghambat pengembang silahkan berinvestasi di Balikpapan karna jujur saja investasi itu untuk pembangunan kota Balikpapan itu digalakkan jangan sampai saling menyalahkan” ungkap nazaruddin dihadapan awak media B-update.
Apalagi fungsi DPRD kota Balikpapan adalah memfasilitasi pelaksanaan pengerjaan yang dilakukan investor agar nantinya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan teraplikasi lewat data “Fungsi kita adalah memfasilitasi bagaimana supaya bisa berjalan dilapangan teraplikasi lewat data dan lapangan” tuturnya