BALIKPAPAN UPDATE – Pasca Sidak Komisi III DPRD kota Balikpapan ke perumahan caladium 3 beberapa waktu lalu (4/2), Pada senin pagi (26/3) Ketua komisi III DPRD kota Balikpapan Nazaruddin bersama wakil ketua komisi III Sabarudin Panrecalle, Syarifuddin dan Baharuddin daeng lala menggelar RDP atau rapat dengar pendapat dengan Pengembang perumahan calladium, OPD, DLH, DPKP, DPU, DPMPT, Satpol PP, camat balikpapan utara,lurah gunung samarinda dan perwakilan warga RT 11 dan RT 27 Kelurahan gunung samarinda. RDP kali ini digelar karena adanya laporan warga RT 11 dan RT 27 yang mengeluh kondisi rumahnya yang selalu digenangi banjir air dan lumpur saat hujan deras tiba,

untuk diketahui lokasi warga yang terkena dampak berada tepat dibawah proyek pembangunan perumahan caladium 3 jalan indrakila kelurahan gunung samarinda, warga menginginkan saluran pembuangan air ke detensi sesuai standarisasi, sesuai permohonan rekomendasi drainase yang dipaparkan dinas pengerjaan umum. Wakil ketua komisi III Sabarudin Panrecalle pun menjelaskan tentang rekomendasi yang disampaikan DPMPT dan DPU sudah cukup jelas “Rekomendasi yang disampaikan dari DPMPT dan pekerjaan umum itu sudah jelas bahwa dampak analisisnya sudah kita serahkan semuanya biar kita awasi aja semuanya apakah itu dianggap layak standarisasi”, terang Sabarudin Panrecalle. Sabarudin Panrecalle memastikan bahwa rekomendasi yang dipaparkan DPU dan dinas terkait itu merupakan solusi untuk warganya secara terbuka dan adil “Tidak ada yang ditutupi kita semua terbuka kita lembaga dewan akan memfasilitasi keluhan warga memberikan solusi kepada warga”, lanjutnya.
Dalam RDP yang berlangsung selama lebih dari 2 jam ini berlangsung sangat alot dan kedua belah pihak saling melemparkan argument mengenai permasalahan dan langkah solusi apa yang tepat untuk menyelesaikan yang sempat menemui jalan buntu. Wakil ketua komisi III Sabarudin Panrecalle akhirnya merekomendasikan utnutk menyetop pengerjaan pembangunan perumahan caladium untuk sementara jika izin belum terbit atau tidak memenuhi syarat “Itu jelas dari DPMPT jika izin belum dilengkapi ada hal belum terlaksanakan berhak untuk disetop sementara kita tidak berhak juga untuk menyetop ketika legalitas sudah lengkap semua tidak ada hak kita untuk menyetop dan ini kita juga melanggar undang-undang dan aturan” tegasnya. Rekomendasi yang disampaikan nampaknya cukup beralasan karena sabaruddin tak ingin masalah tersebut terus berlarut-larut tanpa titik terang penyelesaian. Pihak-pihak yang terlibat seperti lurah, camat dan satpol pp dituntut untuk selalu mengawasi proyek tersebut jika terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian pada warga RT 11 dan RT 27 yang sudah lama mendiami kawasan tersebut. Ditanya soal deadline rekomendasi ini, Sabarudin berikan waktu 1 sampai 2 minggu agar segera rekomendasi diselesaikan “Kita memberikan rekomendasi ini paling tidak 1 sampai 2 minggu ini segera dituntaskan . hal –hal semacam ini kita juga melihat ada progress yang sudah tercapai”. Katanya. (ad/bu)