BALIKPAPAN UPDATE – Puluhan eks karyawan PT. G4S Indonesia cabang balikpapan mendatangi kantor DPRD kota Balikpapan rabu pagi (20/3) di ruang rapat komisi. Tujuannya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama dengan ketua komisi IV DPRD kota Balikpapan Mieke Henny terkait permintaan mediasi masalah perselisihan perjanjian kerja antara PT. G4S dan eks pekerja PT. G4S. Puluhan eks karyawan PT. G4S ini menuntut pesangon dan gaji mereka yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan. Menurut Mieke mediasi tahap 3 ini sudah disepakati nominal angka yang harus dibayarkan PT. G4S kepada eks karyawannya sesuai anjuran disnaker 40 Persen dari Rp 1,2 Miliar “Yang Ketiga Ini Sudah Dalam Tahap Penawaran nominal, anjuran dari disnaker 1,2 Miliar , tapi sudah disepakati 40 persen dari 1,2 M dan disetujui kedua belah pihak”terang komisi IV DPRD kota Balikpapan Mieke Henny dihadapan awak media B-update.

Ratna widyaningsih mewakili PT. G4S Indonesia cabang Balikpapan merasa hasil rapat sudah fair dan hasil negosiasi sudah disepakati melaui kuasa hukum pekerja, Sultan dimana pembayaran 40 persen dari total permintaan “Hasil rapat fair yah, PHI sudah oke dan pak sultan sebagai kuasa hukum sudah oke, sebetulnya gak ada masalah Pihak penggugat pun membuka peluang dan staf kami tidak ngejar tidak minta dan tiba-tiba pak sultan datang dengan niat baik , oke kita deal 40 persen”, Jelas Ratna widyaningsih selaku nasional IR & ER manager PT. G4S Indonesia. Ketika ditanya kapan pembayaran akan dilakukan ratna menegaskan akan segera membayarkan permintaan jika menerima dokumen resmi eks karyawan yang dikuasakan oleh pak sultan selaku kuasa hukum “Untuk pembayaran dalam perjanjian kami dengan pak sultan disitu tidak disebutkan akan dibayarkan pak sultan tapi disitu akan dbayarkan apabila kami menerima dokumen resmi dari teman-teman bahwa itu dikuasakan ke pak sultan”, lanjutnya. Mengenai deadline pembayaran dan permintaan dokumen yang disepakati ratna berikan waktu paling lama 18 hari dan tidak akan membayar jika dokumen yang diminta belum terpenuhi “Jangka waktu maksimum 18 hari atau tanggal 12 april 2019, dan Kalau dokumen belum ada tidak akan dilakukan pembayaran ”. pungkasnya.
Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Mieke henny mengaku senang akhirnya setelah mediasi ketiga kedua belah pihak bisa diajak kerjasama dan menyelesaikan tuntutan sesuai yang disepakati “alhamdulilah ini salah satu kerja kita komisi IV bahwa tugas kami memediasi bukan memutuskan , tetapi ini adalah mediasi yang ketiga yang dari awal kencang-kencangnya tapi berbagai pihak dari perusahaan dan tenaga kerja sangat kooperatif dan memahami tuntutan nilai dan pertimbangan” ujar ibu Mieke. Sebagai ketua komisi IV DPRD kota Balikpapan memang sudah seharusnya menyelesaikan permasalahan berkaitan tentang PHK dan laporan masalah tenaga kerja “Tapi biasanya saya selaku komisi IV ketika ada permasalahan tentang PHK dan laporan masalah di warga tenaga kerja pasti akan kami follow up dan tindaklanjutin dan semoga hasilnya memuaskan” lanjutnya,