KEJAM !!! Seorang Pemuda Tega Perkosa Nenek Berusia 61 Tahun di Rumah Kosong

Loading

BALIKPAPAN UPDATE – Dalam pengaruh minuman keras, seorang pemuda tega melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap seorang nenek, saat sedang dalam perjalanan melakukan sholat subuh. Seorang nenek berumur 61 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Kejadian ini terjadi pada hari selasa 5 maret 2019 sekitar pukul 05.00 wita saat si nenek akan melakukan kegiatan sholat subuh di masjid jalan pangeran bendahara samarinda seberang. Nenek bernisial TS awalnya hendak melakukan ibadah solat subuh menuju mesjid tua shiratal mustaqiem dengan menggunakan mukena berwarna putih. Belum sampai di masjid, seorang pemuda berinisial IW berumur 26 tahun menghampirinya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Lalu tersangka memaksa korban dengan alasan ibunya sedang menunggu korban sang nenek pun langsung dipaksa naik ke atas kendaraannya.

Ternyata tersangka membawa nenek tersebut ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari masjid tersebut. Tersangka langsung memaksa nenek tersebut untuk melayani nafsu bejatnya. Saat nenek mengelak tersangka membekap mulut korban dengan menggunakan tangan dan mengancam korban akan membunuhnya apabila korban melawan. Usai menyetubuhi korban tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja di rumah kosong tersebut. “jadi nenek itu pada saat itu mau salat subuh, diperjalanan ditarik sama tersangka direbahkan dirumah kosong, dibekap dilepaskan celana dalamnya”, Terang kanit reskrim polsekta samarinda seberang, iptu dedi setiawan

Tidak terima atas perlakuan pemerkosaan ini korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tak butuh waktu lama tersangka berhasil dibekuk kepolisian. Menurut pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. “baru pertama kali, gara-gara minuman”, tutur Pelaku, IW saat diwawancarai awak media. Tersangka ternyata mengenali jelas siapa nenek yang menjadi korbannya tak lain tetangga jauhnya yang sering dilihatnya saat bersantai didepan rumah

“tetangga jauh, sering aja sih lihat kalo saya lagi standby didepan rumah” lanjutnya. Dirinya juga mengaku tidak ada niatan untuk melakukan perbuatannya tersebut, pasalnya saat itu dirinya tengah dipengaruhi oleh minuman alkohol. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 285 kuhp tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara mencapai 12 tahun penjara. (ad/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!